87 Polisi Terlibat Pelanggaran Hukum Sepanjang 2023

UNGKAP: Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq menyampaikan ungkap kasus Polda NTB tahun 2023. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq mengungkap sebanyak 87 anggota polisi terlibat pelanggaran hukum sepanjang 2023. “Dari 87 itu, sudah menjalani sidang sebanyak 82 personel dan 5 personel masih dalam proses,” kata Raden Umar Faroq, Rabu (27/12).

Personel yang terlibat pelanggaran hukum itu, laporannya masuk ke Polda NTB dan polres jajaran. Rinciannya, 15 laporan ke Polda NTB, 4 laporan ke Polresta Mataram, 5 laporan ke Polres Lobar, 2 laporan ke Polres Lombok Utara, 4 laporan ke Polres Loteng, dan 3 laporan ke Polres Lotim.

“Ada juga di Polres Sumbawa 15 laporan, Polres Sumbawa Barat 18 laporan, Polres Dompu 5 laporan, Polresta Bima 6 laporan, Polres Bima 4 laporan, dan terakhir ke Satuan Brimob sebanyak 6 laporan,” sebutnya.

Baca Juga :  Polda Tetapkan Tersangka Penyebar Video Call Sex Oknum Pejabat KLU

Dikatakan, dari 87 personel yang terlibat pelanggaran itu, yang paling banyak terlibat berpangkat brigader 79 personel. Rinciannya, 12 orang di Polda NTB, Polresta Mataram 4 personel, Polres Lobar 5 personel, Polres Lombok Utara 2 personel, Polres Loteng dan Lotim masing-masing 3 personel.

Kemudian di Polres Sumbawa 15 personel, Polres Sumbawa Barat 18 personel, Polresta Bima 6 personel, dan di Polres Bima, Dompu, dan Sat Brimob masing-masing 4 personel.  “Sisanya, 5 orang berpangkat golongan perwira pertama (Pama), kemudian golongan perwira menengah (Pamen), tamtama dan pegawai negeri sipil (PNS) Polri masing-masing 1 orang,” bebernya.

Baca Juga :  Oknum Tukang Parkir di Alfamart Curi HP Pengunjung

Umar tidak merincikan pelanggaran yang dilakukan para personel. Terkait sanksi yang diberikan juga tidak dirincikan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana menambahkan, terkait sanksi, jika berkaitan dengan sidang disiplin, maka hukumannya penempatan di tempat khusus, tunda pendidikan dan demosi. Tetapi, jika sidangnya berkaitan dengan kode etik, maka sanksinya bisa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). “Biasanya sidang disiplin itu hukumannya adalah penempatan di tempat khusus, tunda pendidikan dan demosi. Tapi kalau sidang kode etik bisa sampai pemecatan,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda