37 Kades Bermasalah di Lotim Diproses Inspektorat

Slamet Alimin (Dok/Radar Lombok)

SELONG – Ada 37 Kades di Lombok Timur yang diproses Inspektorat selama 2021 ini. Hal tersebut berdasarkan laporan dan pengaduan yang telah diterima terkait dengan sejumlah persoalan terutama berkaitan dugaan penyelewengan keuangan desa.

Pengaduan dan laporan ditindaklanjuti Inspektorat dengan melalukan pemeriksaan atau audit khusus. Ketika ada penyimpangan maka Inspektorat akan mengeluarkan rekomedasi.” Sejak tahun 2021 kita telah mengeluarkan  Surat Perintah Tugas (SPT) Pemeriksaan Khusus (Riksus) kepada 37 kepala desa,” kata Inspektur Inspektorat Lotim, Slamet Alimin, kemarin.

Dari 37 laporan, sebanyak sembilan  sudah dilakukan pemeriksaan. Sebagian desa telah diselesaikan LHP-nya. Diantaranya Desa Sikur Barat, Perian, Kerongkong, Bagek Payung Timur, Karang Baru Timur, Danger dan Desa Selebung Ketangga.” Sedangkan Desa Sukadana masih berproses dan ini sedang kami uji. Kesembilan desa tersebut merupakan limpahan baik dari kejaksaan, kepolisian ataupun laporan masyarakat,” lanjutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dalam bentuk LHP proses selanjutnya diserahkan langsung ke bupati untuk penanganan lebih lanjut. Sedangkan, Riksus atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) pun dilaporkan kembali kepada kepala daerah sebagai bentuk laporan.” Kalau kita hanya fokus pada pengelolaan data dengan cara mengaudit sesuai dengan permintaan APH dan Bupati Lotim. Persoalan Kades terlilit kasus dugaan penyimpangan keuangan dana desa menjadi kewenangan APH untuk menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Dari beberapa Kades yang terjerat kasus imbuhnya, sebagian sudah ada yang mengembalikan uang. Namun bukan berarti kasusnya terhenti begitu saja melainkan tetap dilanjutkan ke proses hukum sesuai permintaan APH. “Setelah LHP diterbitkan tim akan melakukan monitoring  selama 60 hari. Setelah dilakukan monitoring akan dilakukan pemutakhiran data untuk mengecek apakah oknum bersangkutan telah mengembalikan uang yang diindikasikan disalahgunakan atau tidak,” bebernya.

Dugaan penyalahgunaan keuangan negara akan diawasi dan dievaluasi. Proses tetap jalan, yang dilihat itu perbuatannya bukan pengembaliannya. Dalam penyelidikan pun minimal dua alat bukti untuk menjerat oknum Kades terlibat penyalahgunaan keuangan negara.” Sedangkan untuk pemeriksaan reguler yang dilakukan setiap tahun, tetap di LHP dan menjadi laporan kepada Bupati Lotim. Sehingga asumsi banyak pihak LHP itu seolah-olah telah terjadi penyalahgunaan kewenangan. Padahal, tidak demikian adanya,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda