119 Formasi PPPK untuk Guru

Lalu Firman Wijaya (M Haeruddin/Radar Lombok )

PRAYA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Tengah mengakui bahwa pada pelaksanaan seleksi menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada 119 formasi guru yang disediakan. Sehingga dengan adanya formasi itu, maka para Guru Tanpa Penempatan (GTP) ini juga bisa mengikuti seleksi.

Sekretaris Dikbud Lombok Tengah, Didik Purwa Setyaadi menerangkan, sebelumnya Dikbud sudah mengusulkan formasi untuk guru sebanyak 650 orang.

Hanya saja dalam perjalanannya setelah dilakukan perivikasi oleh BKPSDM Lombok Tengah yang disetujui ada 119 dan jumlah itulah yang diusulkan ke MenpanRB. Sehingga dari MenpanRB juga menyetujui 119 formasi itu. “Jadi teman-teman yang saat ini jumlahnya mencapai 750 orang ini bisa mengikuti tes untuk formasi yang 119 ini. Jadi semua memang harus seleksi, dan semua kewenangan baik dalam hal pengumuman dan lainnya ada di BKPSDM,” ungkap Didik Purwa Setyaadi.

Kalaupun 750 orang ini sudah dinilai kepala sekolah, guru senior dan dinas. Hal itu sebelumnya merupakan perintah dari pemerintah pusat dan daerah hanya menjalankan perintah. “Jadi sekarang yang 750 guru tanpa penempatan ini yang sebelumnya sudah dilakukan observasi harus ikut tes untuk lowongan yang 119 orang ini,” tegasnya.

Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya menambahkan, berdasarkan keputusan Menpan-RB nomor: 546 tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab tahun anggaran 2023 dan surat Plt kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CASN. Maka pemkab membuka kesempatan untuk yang berminat menjadi PPPK. “Jumlah alokasi formasi jabatan untuk fungsional guru ada 119, fungsional kesehatan 713 dan fungsional tekhnis 51 formasi,” tambahnya.

Untuk pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK yang untuk guru, berdasarkan Kepmenpan 649 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk kebutuhan khusus yakni pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru pada priode sebelumnya. “Eks tenaga honorer kategori II yang ada di database dan guru non ASN.

Sementara untuk kebutuhan umum yakni lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan pendidikan perofesi guru di Kemendikbud serta guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud,” jelasnya. (met)

Komentar Anda