10 Orang Tidak Laporkan LHKPN

Tiga Orang Belum Lengkap

TABEL DATA ANGGOTA DPRD NTB YANG BELUM MENYERAHKAN LHKPN.(AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti anggota DPRD Provinsi NTB yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya, penyerahan LHKPN merupakan kewajiban yang diamanahkan Undang-Undang (UU) maupun Keputusan KPK.

Adanya anggota DPRD NTB yang tidak menyerahkan LHKPN tahun pelaporan 2020 membuat banyak pihak kaget. Mulai dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Sekretaris DPRD NTB H Mahdi hingga Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Direktur Solidaritas Masyarakat untuk Transaparansi (Somasi) NTB, Dwi Arie Santo tidak habis pikir dengan ulah para wakil rakyat tersebut. Pihaknya meminta agar ada sanksi tegas yang diberikan kepada anggota DPRD.

“Badan Kehormatan DPRD sebenarnya sangat mungkin memanggil anggota yang belum melaporkan LHKPN tersebut dengan memberikan sanksi,” ujarnya kepada Radar Lombok. Sebelumnya, KPK menyampaikan terdapat 11 anggota DPRD NTB yang belum menyerahkan LHKPN. Namun berdasarkan data terakhir, hanya 10 orang saja. Ada pula 3 orang yang telah melaporkan LHKPN namun dianggap tidak lengkap. Radar Lombok menelusuri nama-nama anggota DPRD yang tidak menyerahkan LHKPN. Mereka ada anggota dewan yang sudah lama menjabat, dan ada pula orang baru. Sedangkan LHKPN yang diumumkan KPK tidak lengkap atas nama Abdul Wahid dari partai PKB. Kemudian 2 orang yang statusnya terverifikasi tidak lengkap, yaitu Lalu Ahmad Yani dari Golkar dan Lalu Budi Suryata dari PDI-P.

Lalu siapa 10 anggota DPRD yang tidak menyerahkan LHKPN tahun pelaporan 2020 ? Sebanyak 3 orang dari partai Demokrat, yaitu TGH Mahalli Fikri, H Rais Ishak dan Rahadian Soedjono. Kemudian dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 2 orang, atas nama H Muhammad Ruslan dan Rusli Manawari. Berikutnya atas nama H Makmun dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Dahlan dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Multazam dari partai Nasional Demokrat (Nasdem), Abdul Hafid dari partai Golkar, dan H Ruslan Turmuzi dari PDIP.

“Kami menyesalkan ulah oknum anggota DPRD yang belum menyampaikan LHKPN sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan di tahun 2020 ini,” kata Dwi. Menurutnya, KPK sendiri telah memberikan perpanjangan waktu pelaporan. Seharusnya DPRD dapat memberikan contoh bagi penyelenggara negara yang lain. Apalagi salah satu fungsi wakil rakyat adalah pengawasan. Persoalan kepatuhan melaporkan harta kekayaan, bukan terjadi kali ini saja. Tahun-tahun sebelumnya juga ada anggota dewan tidak tuntas menyerahkan LHKPN.

“Ini sudah seperti penyakit tahunan yang selalu kambuh lagi ketika masanya datang. Di tahun lalu cerita seperti ini juga terjadi beberapa oknum anggota tidak melaporakan tepat waktu, seharusnya ini menjadi perhatian bagi Badan Kehormatan Dewan,” katanya.Nama-nama seperti TGH Mahalli Fikri, H Makmun maupun H Ruslan Turmuzi merupakan anggota dewan lama. Periode sebelumnya, Mahalli Fikri merupakan pimpinan DPRD NTB. Saat ini sebagai Ketua komisi V DPRD yang juga Ketua partai Demokrat NTB. Dwi meminta partai politik juga menegur anggotanya yang telah lalai menjalankan kewajiban. Terutama peran BK DPRD.

“Jangan cuma haknya saja yang dipersoalkan, tapi lalai atas kewajiban. Pemberian sanksi penting agar tidak diulang kembali dan bisa menjadi pengingat bagi anggota-anggota yang lain,” ujar Dwi Arie. Ketua BK DPRD Provinsi NTB, H Najamudin Mustafa yang dimintai keterangannya mengaku tidak akan memberikan sanksi. Pihaknya juga tidak akan melakukan pemanggilan. Nama-nama anggota DPRD NTB yang belum menyerahkan LHKPN pun tidak diketahui. “Kami tidak akan berikan sanksi, tapi kami imbau agar anggota segera melaksanakan kewajibannya,” kata Najamudin.

Dijelaskan, tidak menyerahkan LHKPN merupakan pelanggaran terhadap perundang-undangan. Namun, masalah tersebut tidak diatur dalam tata tertib dan kode etik DPRD NTB. “Sanksinya bisa lebih berat nanti, institusi yang lebih atas punya kewenangan berikan sanksi. Kepada Sekretariat DPRD, saya juga minta untuk lebih intens lagi melakukan pendampingan. Karena mengisi formulir LHKPN tidak mudah,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD NTB H Mahdi sempat kaget ketika mendengar informasi ada anggota DPRD yang belum menyerahkan LHKPN. Dirinya menduga, pada dasarnya semua sudah mengurus namun belum tuntas.

Mahdi sendiri belum mengetahui secara detail nama-nama dewan yang belum menyerahkan LHKPN. Kemungkinan besar menurutnya anggota dewan yang baru saja. “Dewan baru saja yang belum itu. Mungkin berkasnya belum lengkap, biasanya kesulitan di sertifikat dan bukti kepemilikan harta. Nanti kita lacak nama-namanya,” terang Mahdi. (zwr)

Komentar Anda