1.771 Guru di NTB akan Mengikuti UKG

Nur Ahmad (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sebanyak 1.771 guru non ASN jenjang SMA/SMK dan SLB yang sudah menyerahkan berkasnya untuk mengikuti seleksi Uji Kompetensi Guru (UKG), akan berlangsung pada tanggal 9-10 September 2023.

“Sebanyak 1.771 peserta guru non ASN sudah terdaftar mengikuti UKG.  Ada beberapa yang masih diverifikasi di Kantor Cabang Dinas (KCD) masing-masing dan kemungkinan bisa bertambah,” kata Kepala Bidang Guru Tenaga dan Kependidikan (GTK) Dinas Dikbud Provinsi NTB Nur Ahmad kepada Radar Lombok, Selasa (5/9).

Dikatakan Ahmad, bahwa pelaksanaan UKG akan dilaksanakan secara online, sehingga guru peserta tes bisa mengikutinya di mana saja, baik itu di sekolah, rumah yang penting bisa mengakses aplikasinya.

“Insyaallah besok dilakukan digitalisasi soal oleh teknisi panitia,” jelasnya.

Baca Juga :  Dewan Desak Dikbud NTB Segera Bayar Honor Guru dan PTT

Menurutnya, UKG dilaksanakan bagi guru non ASN untuk memberikan ruang bagi guru honorer yang belum lulus tahun 2021 atau yang telah mengabdi dari tahun 2020 lalu. Hal ini diprioritaskan Dinas Dikbud NTB, sehingga guru yang masa kerja masih baru, ada mengabdi 1 tahun belum bisa mengikuti UKG. Pasalnya, syarat untuk mengikuti UKG ini harus sudah mengabdi lebih dari 2 tahun di sekolah.

“Teknis UKG sekarang dikerjakan bersama panitia UKG dan panitia ANBK secara online,” jelasnya.

Untuk diketahui, penilaian dalam UKG itu ada 3, yakni kompetensi profesional, kompetensi sosial kultur dan lama mengabdi. Bukan hanya itu, mengenai seleksi UKG ini pihaknya ingin mengetahui juga berkaca dari hasil seleksi jabatan fungsional guru di PPPK. Bagaimana pun, pemerintah harus melihat kebutuhan guru di sekolah.

Baca Juga :  2.034 Guru Madrasah Non ASN di Lotim Dapat Sertifikasi Inpassing

”Kalau memang pada akhirnya kebutuhan itu sudah tercukupi, maka tentu akan menata kembali guru ke wilayah yang belum tercukupi,” terangnya.

Selain itu, UKG ini bertujuan untuk melihat kualitas kompetensi guru honorer. Sebab UKG adalah ujian bagi guru untuk mengukur kompetensi yang berkaitan dengan bidang studi dasar, serta pedagogik yang menjadi ruang lingkup guru dan manfaatnya, memetakan tingkat kompetensi guru. Misalnya kompetensi pedagogik dan profesional.

“Termasuk membina dan mengembangkan profesi guru sebagai tindak lanjut Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB),” pungkasnya. (adi)

Komentar Anda