Waspada Serangan Fajar Jelang Pencoblosan

Itratip (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Bagi-bagi uang atau yang biasa disebut serangan fajar dimasa tenang Pemilu 2024, menjadi praktik terlarang yang harus diwaspadai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk itu, pengawasan pun akan diperketat untuk mengantisipasi hal tersebut.

Ketua Bawaslu NTB, Itratip mengingatkan masyarakat dan peserta Pemilu 2024, tidak terlibat dalam transaksi politik uang jelang pencoblosan. “Kalau ada serangan pajar lapor ke saya,” kata Itratip, saat ditemui di Mataram, Senin kemarin (12/2).

Selama ini lanjutnya, serangan fajar atau serangan duha dan istilah-istilah lainnya dalam politik uang sering sekali terjadi menjelang pencoblosan. Namun demikian, hampir tidak pernah ada laporan oleh masyarakat. “Begitu juga ditemukan oleh jajaran kita,” kata Itratip.

Selain larangan untuk melakukan money politik atau bagi-bagi uang, pihak Bawaslu juga mengimbau kepada peserta Pemilu untuk tidak membagikan Sembako maupun bantuan lainnya. Bahkan dalam bentuk janji-janji politik. Karena masa kampanye untuk memberikan janji kepada pemilih sudah berakhir pada Sabtu, 10 februari 2024 kemarin.

“Tanggal 11, 12, 13 Februari itu menurut saya, merupakan masa perenungan. Masyarakat itu merenungkan siapa pilihannya setelah mereka mendengarkan kampanye peserta Pemilu selama 75 hari ini. Peserta Pemilu juga seperti itu, mereka mengevaluasi dan merenungkan bahwa mereka diberikan kesempatan untuk mensosialisaikan diri, berkampanye untuk memilih yang bersangkutan pada hari H,” katanya

Baca Juga :  Vaksin Ludes, Pendaftar Online Disetop

Karena itu, masa kampanye ini terus dilihat sebagai satu situasi atau waktu yang dimanfaatkan untuk menjaga konduksifitas wilayah, sehingga kita harapkan tidak boleh ada gerakan yang terindikasi kampanye. Demikian lembaga survei juga sudah tidak boleh mengumumkan hasil surveinya.

Sanksi tegas jika para peserta Pemilu terbukti melakukan kampanye atau membagi-bagikan uang di masa tenang, adalah didiskualifikasi dari pencalonan. Sebab, sudah jelas yang bersangkutan telah melanggar Pidana Pemilu.

“Secara umum kami meminta kepada seluruh peserta Pemilu untuk tidak melakukan kegiatan pada bentuk kampanye,” ujarnya.

Dalam upaya mencegah terjadinya praktik bagi-bagi uang pada masa tenang, Bawaslu sambung Itratip, rutin melakukan patroli pengawasan. Bahkan pengawasan ini dilakukan selama 24 jam. Karena itu, seluruh Panwascam, Pengawas Desa hingga TPS dipastikan siap siaga dalam mengawal pesta demokrasi.

“Makanya kalau teman-teman survei ke Panwascam mereka sudah menginap di Kantor Panwascam untuk siap siaga kalau misalnya tengah malam ada kegiatan bagi-bagi uang, atau serangan fajar,” jelasnya.

Tidak hanya itu, di masa tenang seluruh atribut kampanye harus dibersihkan, kecuali di Kantor Partai Politik. Atribut yang boleh di pasang hanya dalam bentuk bendera politik. Begitu juga atribut kampanye di Posko pemenangan harus dicabut, karena pemasangan APK hanya berlaku sampai dengan masa kampanye.

Baca Juga :  Penyebab Kematian Dokter Rika Masih Teka-teki

Karena itu, kolaborasi semua pihak ini tentu saja sangat penting untuk mempercepat pembersihan alat peraga di area publik.

“Pembersihan baru dimulai kemarin, dan hari ini sudah mulai jalan pengawas TPS, Satpol PP dan di beberapa Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa ikut dan siap membantu membersihkan alat kampanye yang ada di desanya,” bebernya.

Terpisah, Komisioner KPU NTB Agus Hilman mengungkapkan selain memasang APK dan BK serta kampanye di masa tenang. Hilman menyebut beberapa hal yang juga dilarang dilakukan dimasa tenang yakni berkampanye di media sosial dan menayangkan iklan kampanye di media massa.

“Lembaga survei juga tidak boleh merilis hasil survei atau jajak pendapat pada masa tenang. Karena itu dimungkinkan akan berdampak pada opini publik,” tandasnya.

Seperti diketahui, tahapan masa tenang Pemilu 2024 sudah mulai sejak Ahad (11/2) hingga Selasa (13/2) mendatang. Dimana berdasarkan hasil koordinasi KPU dengan Bawaslu dan peserta Pemilu, bahwa semua APH dan BK akan ditertibkan alias disterilkan saat masa tenang.

“Karena di masa tenang Pemilu 2024 ini memang tidak boleh melakukan aktivitas kampanye dan segala macamnya, yang dimulai pada hari ini (11/2) sampai H-1 pemungutan suara,” ucapnya. (rat)

Komentar Anda