Warga Diimbau Manfaatkan Masa Penghapusan Denda

Warga Diimbau Manfaatkan Masa Penghapusan Denda
SOSIALISAI : Samsat Lobar melakukan sidang di tempat dan langsung melakukan sosialisasi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Warga Lombok Barat diimbau memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atau denda bagi pajak kendaraan bermotor/PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/BBN-KB II bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Pemerintah Provinsi NTB melalui UPTB Dispenda- Samsat Lombok Barat (Lobar) memberlakukan penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor/PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/BBN-KB II bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.”Warga Lobar harus bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan mereka,” kata Kepala UPTB Samsat Lombok Barat H. Syaeful Amri kemarin.

Sosialisasi kebijakan pemutihan denda ini selain dilakukan melalui operasi gabungan, Dispenda juga menggunakan lewat aplikasi online. Syaiful mengatakan, pemutihan denda pajak kendaraan tersebut merupakan kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi NTB bagi wajib pajak sehingga dapat melunasi tunggakan mereka. “Sesuai peraturan gubernur terkait pemberlakuan penghapusan atau pengurangan denda PKB dan bea BBNKB-2, maka kami membuka kesempatan kepada wajib pajak yang belum membayar tunggakan pajak untuk segera membayar,” ungkapnya.

Sebagai contoh, pemilik kendaraan yang masa pembayaran pajak kendaraannya sudah lewat akan diberi keringanan atau dibebaskan dari denda tunggakan.”Kebijakan ini akan sangat membantu masyarakat karena jika terlambat tidak ada sanksi (denda),” tegasnya.

Dia menjelaskan, pada pemutihan pajak kali ini, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/ BBN KB tidak dikenakan biaya, khusus kendaraan yang berasal dari NTB. Namun harus disertai dengan kelengkapan mutasi kendaraan dari tempat asal. Penghapusan atau pengurangan denda Pajak kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama kendaraan bermotor dilaksanakan sejak bulan Agustus lalu hingga akhir September. “Ini kesempatan untuk membantu masyarakat, jadi silahkan lengkapi kekurangannya,” ajaknya.

Program ini kata dia, bagian dari lanjutan program samsat tahun ini yang sudah dimulai pada triwulan pertama Januari lalu. Namun sayangnya, program yang dilakukan lewat razia gabungan ini mendapat hambatan karena ada gempa sehingga terpakasa harus dilaksanakan bulan ini.” Harusnya kita sudah laksanakan awal Agustus, tapi karena gempa, terpaksa ditunda. Meski terlambat tetap akan kami lakukan,” paparnya.

Disamping dilakukan melalui operasi gabungan (Opgab), pihaknya menyebar SMS melalui aplikasi yang ada untuk memberikan informasi terkait tanggal jatuh tempo atau sekaligus pemberitahuan kepada pemilik kendaraan yang menunggak tentang keringanan atau penghapusan pajak.” Kami juga ada petugas khusus yang memberikan  informasi atau menegur melalui aplikasi, untuk disampaikan kepada pemiliki kendaraan, baik roda dua, roda tiga dan roda empat,” ucapnya.

Informasi lewat aplikasi dianggap efektif untuk menjalin komunikasi kepada pengguna kendaraan, karena mereka yang sudah dicatat nomor HP mereka. Banyak masyarakat yang sadar dan taat pajak dengan datang sendiri.

la berharap para wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga biaya yang dikeluarkan guna membayar tunggakan pajak tidak terlalu besar seperti hitungan normal ketika menggunakan denda keterlambatan, masa pembebasan denda Ini berlaku sampai akhir tahun 2018.”Masa pembebasan denda ini sampai akhir tahun 2018,” ungkapnya.(ami)

Komentar Anda