WALHI Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan AMDK

Murdin (IST FOR RADAR LOMBOK)
Murdin (IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA — Adanya protes warga Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, terhadap aktivitas PT Sariguna Prima Tirta selaku perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) yang memproduksi air merk Cleo, dan temuan dari pihak DPRD Lombok Tengah (Loteng), yakni adanya beberapa kejanggalan, membuat berbagai elemen juga ikut angkat bicara.

Salah satunya dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi NTB, yang mendesak agar pemerintah segera mengambil sikap terkait keberadaan perusahaan ini. Pasalnya, WALHI sendiri sudah sering menerima aduan dari masyarakat terkait apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Direktur Eksekutif WALHI NTB, Murdani menegaskan bahwa pihaknya sudah dua kali mendapat pengaduan dari warga Sepakek, terkait dengan keberadaan perusahaan AMDK Cleo ini. Sehingga dengan tegas pihaknya meminta kepada para pemangku kebijakan untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan izin perusahaan ini.

“WALHI meminta pemerintah untuk tindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Cleo, dan bila perlu sanksi penutupan usaha dan pencabutan izin. Karena memang perusahaan tidak patuh dengan kewajiban yang harus dipenuhi,” ungkap Murdin, kepada Radar Lombok, Senin kemarin (17/8).

Ia menegaskan, selama ini WALHI juga menemukan setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilakukan Cleo, dan hal itu juga menjadi temuan Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Kabupaten Loteng dan DPRD Loteng. “Kita menemukan tidak ada izin limbah B3, tidak melakukan konservasi atau perlindungan sumber mata air, serta tidak ada CSR. Dan ini juga diungkapkan oleh Dinas LHK Kabupaten Loteng ketika warga Sepakek hearing di DPRD Loteng,” tegasnya.

Dengan adanya kejanggalan tersebut, maka WALHI mendesak pemerintah baik kabupaten sebagai leading sektor yang terlibat aktif dalam izin lingkungan, serta pemerintah provinsi sebagai pemberi izin, untuk segera menutup perusahaan air minum Cleo tersebut. “Bahkan WALHI siap untuk gugat izin Cleo jika ditemukan bukti yang cukup atas ketidak patuhannya,” tegasnya.

Menurutnya, seharusnya perusahaan ini dalam menjalankan usahanya harus memperhatikan berbagai hal. Termasuk memperhatikan kondisi lingkungan dan masyarakat yang ada di bawah. Hanya saja malah saat ini masyarakat mengeluh. Sehingga atas dasar itu kemudian WALHI sedang melakukan pengumpulan data untuk dilakukan gugatan.

“Cleo seharusnya dapat lebih terbuka kepada masyarakat terkait dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Dan sangat penting pelibatan masyarakat dalam melakukan konservasi sebagai kewajiban pokok yang telah memanfaatkan air di Desa Sepakek, sebagai usaha mereka. Makanya, WALHI bersama warga Sepakek siapkan gugatan jika ditemukan cukup bukti pelanggaran Cleo,” tegasnya.

Sementara itu, pihak PT Sariguna Prima Tirta selaku perusahaan yang memproduksi AMDK merk Cleo, ketika dikonfirmasi lewat WatshAp (WA), hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. (met)

Komentar Anda