Tiga Kurir Sabu Asal Malaysia Dilimpahkan

PELIMPAHAN : Tiga orang Warga Negara Malaysia dalam kasus penyelundupan 1,975,7 gram narkotika jenis sabu saat mengikuti tahap dua di Kejati NTB, Selasa kemarin (1/11) (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM-Tim penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB  melimpahkan berkas dan tiga orang warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 1,975,7 gram narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Lombok (BIL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Ketiganya adalah Wong Ying Ching Alias Winnie, Ko Jia Jiat alias Koo dan Leslie Chung Wai Nam alias Nam. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan penyedik setelah sebelumnya perkara ini dinyatakan lengkap (P21) oleh penuntut umum. "Sesuai dengan ketentuan, hari ini (kemarin, Red) kita melaksanakan pelimpahan tahap dua tersangka beserta barang buktinya ke penuntut umum Kejati NTB," ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Selasa kemarin (1/11).

Baca Juga :  Bawa Sabu, Warga Mataram Diringkus Polisi

Ketiganya dibawa dari Ruang Tahanan (Rutan) Mapolda NTB menuju gedung Kejati. Saat pelimpahan tahap dua ini, nampak salah seorang tersangka yaitu Winnie menggendong anak lelakinya yang masih berusia 1,5 bulan. Bayi tersebut dilahirkan di Rumah Sakit Bhayangkara (RSBH) Mataram saat dirinya masih berstatus tahanan Polda NTB.

Komang mengatakan, dengan dilaksanakannya tahap dua ketiga tersangka ini, maka tanggung ketiganya beralih ke penuntut umum kejaksaan. "Karena sudah dilimpahkan. Tugas kami sudah selesai. Nanti kita ikuti persidangannya," katanya.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Jaringan Lapas Ditangkap

PLH Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB Ginung Pratidina mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang buktinya ini.  "Di sini untuk proses administarsinya saja. Setelah ini akan kita serahkan ke Kejari Mataram. Nanti dari Kejari Mataram diserahkan dan ditahan di Lapas Mataram. Prosesnya seperti itu," kata Ginung.

Ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (gal)

Komentar Anda