Tidak Pakai Masker, Warga Dihukum Push Up

HUKUMAN : Warga yang tidak menggunakan masker dan helm saat berkendara diberikan hukuman push up oleh jajaran kepolisian Polsek Labuapi. (IST/RADAR LOMBOK)
HUKUMAN : Warga yang tidak menggunakan masker dan helm saat berkendara diberikan hukuman push up oleh jajaran kepolisian Polsek Labuapi. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Pemerintah Provinsi NTB membuat Perda khusus untuk mendisiplinkan warga agar tetap menaati protokol kesehatan Covid-19. Di Lombok Barat juga ada Peraturan Bupati (Perbup) soal itu.

Jajaran Polsek Labuapi menggelar sosialisasi berkaitan dengan aturan kewajiban menggunakan masker di tempat keramaian. Tidak tanggung-tanggung dalam tahapan sosialisasi ini warga yang ditemukan tidak menggunakan masker diberikan hukuman push up di tempat.

Kapolsek Labuapi, IPTU Jahyadi Sibawaih, mengatakan razia masker tersebut sebagai upaya sosialisasi kepada warga masyarakat terkait Perda Pemprov NTB dan Perbup Lombok Barat denda bagi ASN dan warga yuang tidak mematuhi protokol kesehatan.” Ini bentuk tahapan sosialisasi kepada warga masyarakat sebelum Perda dan Perbup denda Rp 500 ribu diterapkan oleh Pemerintah NTB,” ungkapnya, Minggu (9/8).

Dalam giat sosialisasi tersebut petugas memberikan edukasi dan imbauan kepada warga dan pengendara roda dua dan roda empat agar selalu menggunakan masker untuk mencegah penularan Covid-19. “Tahapan sosialisasi ini kita lakukan secara humanis, dan memberikan imbuan agar tetap menggunakan masker,” katanya.

Untuk memberikan efek jera, petugas memberikan sanksi teguran dan sanksi push up bagi pengendara yang tidak menggunakan masker dan helm. Saat giat berlangsung ada pengendara yang tidak gunakan masker dan helm dan diberikan sanksi berupa push up.

Rencananya tahapan sosialisasi Perda dan Perbup tersebut akan dilakukan selama dua  pekan kedepan jika masih membandel maka sanksi tegas berupa denda siap diterima.”Kita berharap agar warga masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan Covid 19, guna mencegah penularan di tegah masyarakat,”harapnya

Adapun sanksi bagi ASN dan warga yang tidak memakai masker diantaranya tidak memakai masker ditempat umum atau fasilitas umum tempat ibadah dan tempat lainnya dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000. Tidak mematuhi protokol kesehatan penanggulangan penyakit menular yang telah diterapkan seperti kegiatan sosial, keagamaan, budaya dikenakan sanksi sebesar Rp 250.000.

Setiap ASN yang tidak memakai masker di tempat umum , fasilitas umum, tempat ibadah, dan tempat lainnya ditentukan atau tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 200.000

Setiap pengurus dan  penanggungjawab tempat atau fasilitas umum , ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000

Sementara itu dari Pemkab Lobar sendiri akan melakukan sosialisasi terhadap keberadaan Perda dan Perbup yang sudah disahkan.  Sekda Lobar H Baehaqi mengatakan Perda yang sudah diketok tentunya tidak langsung diberlakukan begitu saja, tetapi ada tahapan yang harus dilalui.”Akan kita lakukan sosialisasi dulu,” ungkapnya.(ami)

Komentar Anda