Tempat Hiburan Ditutup Total Selama Ramadan

illustrasi

MATARAM – Dalam rangka mendukung suasana Ramadan yang khusyuk, Pemerintah Kota (Pemkot) memberlakukan kebijakan yang sama seperti sebelumnya.

Di antaranya menutup seluruh tempat hiburan selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1445 Hijriah. “Untuk tempat hiburan itu ditutup total selama Ramadan,” ujar Kasatpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi, kemarin (6/3).

Pol PP menegaskan untuk tempat hiburan. Bahwa harus ditutup total selama Ramadan. “Termasuk cafe dan Karaoke itu ditutup sementara selama Ramadan,” katanya.

Dasar hukum berupa Surat Edaran (SE) Wali Kota Mataram tinggal menunggu ditandatangani. SE yang akan dikeluarkan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di bulan suci Ramadan. Isi SE yang disiapkan ini kurang lebih sama dengan sebelumnya. Yaitu meminta kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan untuk tidak beraktivitas selama bulan suci Ramadan.

Baca Juga :  Ramadan, Tahanan Polda Dibagikan Perlengkapan Ibadah

Pengaturan tempat hiburan ini untuk menjaga kekhusyukan ibadah dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. “Kita tunggu nanti SE-nya ditandatangani Pak Wali,” katanya.

Dijelaskannya juga, pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadan mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Adapun cukup vital adalah banyaknya kegiatan yang berpotensi mengganggu ketentraman, ketertiban masyarakat (Trantibum) seperti balap liar, petasan, balap lari sampai warung yang dibuka siang hari. “Ini kan bagian dari toleransi umat beragama,” ungkapnya.

Khusus untuk jam operasional warung makan, di surat edaran diperbolehkan buka mulai jam 16.00 sampai waktu sahur. Lokasi warung makan yang menjadi perhatian petugas masih sama dengan sebelumnya. Yaitu di Jalan Ismail Marzuki, Jalan Perisaian dan lainnya. “Setiap Ramadan sama bunyi surat edarannya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Lima Jukir Kurang Setoran Kembali Diproses

Begitu juga dengan rumah makan dan restoran, jam operasionalnya dilakukan penyesuaian dari menjelang berbuka puasa sampai sahur. Terkait dengan restoran nekat beroperasi di luar waktu yang ditentukan. Irwan mengatakan, itulah yang menjadi fokus pengawasan petugas. “Itulah nanti yang kita pantau dan monitor. Bila perlu kita paksa nanti (tutup),” jelasnya.

Sementara itu, Asisten I Setda Kota Mataram, H Lalu Martawang mengatakan, SE berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di bulan suci Ramadan tinggal menunggu ditandatangani oleh Wali Kota Mataram. “Masih ada poin yang harus disempurnakan. Setelah itu diedarkan sebagai pedoman bersama,” katanya. (gal)

Komentar Anda