Lima Jukir Kurang Setoran Kembali Diproses

SURAT PANGGILAN : Jukir yang menerima surat panggilan proses tindak pidana ringan bertambah. (ISTIMEWA/Radar Lombok)

MATARAM – Tim gabungan sedang bersemangat untuk menindak tegas juru parkir (jukir) yang menunggak pembayaran kekurangan setoran. Jukir yang menunggak pembayaran kekurangan setoran pungutan parkir diproses untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring). Setelah memproses lima orang jukir dan dipanggil untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dinas Perhubungan kembali memproses lima orang jukir yang menunggak kekurangan setoran parkir periode Januari-September 2022. Kelimanya diproses dan berkasnya dilimpahkan ke Satpol PP Kota Mataram untuk mengikuti tahapan selanjutnya. ‘’Masuk lagi tambahan 5 berkas jukir. Baru kemarin masuk berkasnya untuk kita proses,’’ ujar Kasatpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi, kemarin.

Setelah berkasnya dilimpahkan, proses yang dilalui kelima jukir tersebut sama dengan sebelumnya. Tim gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI-Polri sudah melayangkan surat pemanggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP Kota Mataram. Kelimanya diwajibkan hadir memenuhi surat panggilan yang diterima. ‘’Ini baru penyelidikan dan penyidikan untuk dimintai keterangan. Kelimanya harus datang seperti jukir sebelumnya,’’ katanya.

Surat panggilan yang diberikan tim gabungan berisikan jadwal permintaan keterangan oleh PPNS Satpol Kota Mataram. Pemeriksaan jukir ini sudah digendakan setelah berkas kelimanya diterima. Irawan mengimbau jukir untuk menghadiri panggilan karena proses selanjutnya menanti jukir yang mangkir dari panggilan. ‘’Setelah dipanggil koperatif tidak bisa, baru kita limpahkan ke sidang tipiring,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Honorer Outsourching Beratkan Daerah

Dari berkas yang diterima Satpol PP Kota Mataram, tunggakan setoran parkir kelima jukir mencapai Rp 40.777.000. Jukir ini bertugas di lima lokasi. Yakni di WR Siti Rohani di Jalan Perisaian dengan total kurang setor Rp 8.179.000, di Taman Udayana Jalan Udayana dengan tunggakan Rp 6.300.000, di Pasar Kebon Roek 8 Jalan Adi Sucipto menunggak Rp 10.080.000, di Pasar Kebon Roek 12 Jalan Adi Sucipto menunggak Rp 10.080.000, dan di Phoenix Store Jalan Pejanggik dengan tunggakan Rp 6.138.000. ‘ Itu jumlah tunggakannya sesuai berkas yang kami terima,’’ jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, M Saleh mengatakan, setelah melimpahkan lima berkas jukir pekan lalu. Proses pelimpahan berkas  jukir ke Satpol PP dipastikan bertambah dan berlanjut. ‘’Ada beberapa berkasnya sudah antri di meja saya. Ini tetap kita proses,’’ katanya.

Baca Juga :  Pemkot Persiapkan Revitalisasi Sejumlah Pasar

Sebelum menerima surat panggilan proses sidang di tempat, jukir sudah mendapat surat peringatan pertama (SP1) dan SP2. Karena tidak menyelesaikan kekurangan setoran parkirnya setelah SP2 diterima, mereka harus mengikuti tahapan selanjutnya ke pemanggilan proses tipring. ‘’Sudah SP2 tapi mereka tidak setor. Nanti setelah ini kita lanjutkan dengan jukir lainnya yang tidak menyelesaikan tunggakannya. Kita lihat efek tipiring ini. Kita harus perkeras lagi karena ini uang daerah,’’ tegasnya.

Dengan dimulainya sidang di tempat dengan sanksi hukuman tipiring ini, Saleh berharap bisa menjadi pembelajaran untuk jukir lainnya untuk taat terhadap aturan. Jukir diingatkan retribusi parkir harus disetor bruto ke Dinas Perhubungan 1 x 24 jam. ‘’ Tidak boleh telat itu yang ditarik mereka. Kalau mereka tidak setor-setor, itu yang kita hitung kurang bayar dan itu melanggar perda. Ingat, berdasarkan pelanggaran di perda itu lah tim bekerja,’’ jelasnya. (gal)

Komentar Anda