Tak Tahan Dicabuli Ayah Kandung, Siswi SD Ini Nyaris Bunuh Diri

Korban pencabulan ayah kandung sebut saja Bunga (12) di Kecamatan Mataram menunjukkan tangan penuh luka percobaan bunuh diri. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polresta Mataram menangkap seorang pria berinisial IKP (34) warga Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 22.30 WITA.

“Pelaku kami tangkap diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (22/5).

Pelaku berprofesi sebagai buruh. Aksinya bejatnya dilakukan ketika ditinggal merantau oleh istrinya ke Hongkong, Mei 2023. “Kemudian korban mencabuli anaknya,” sebutnya.

Aksi bejat yang dilakukan pelaku terjadi hingga Desember 2023. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Lombok, pelaku mencabuli anaknya sebut saja Bunga (12) hampir setiap hari, selepas pulang sekolah di SD.

Tidak hanya itu, korban juga sering mendapatkan kekerasan fisik dari pelaku yang membuat korban stres, hingga sempat ingin mencoba bunuh diri dengan menyayat tanggannya menggunakan silet.

Korban yang sudah mulai tidak tahan dengan perlakuan dari pelaku, memberanikan diri melapor ke Kepolisian. Pelaku kemudian ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/119/V/2024/SPKT/Polres Kota Mataram/Polda NTB, tanggal 21 Mei 2024.

“Adapun barang bukti berupa hasil VER dari Rumah Sakit Bhayangkara berupa luka robek lama sampai dasar arah jam 9,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sid)

Komentar Anda