Tabrak Satu Keluarga, Sopir Fuso Mengaku Tengah Mabuk

Iptu Bambang Tedy (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Sat Lantas Polres Lombok Utara menetapkan sopir Truk Fuso bernama Toni asal Lombok Tengah sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Pemenang. Dalam kasus itu tiga orang meninggal dunia. Mereka adalah Kamarudin (43) bersama istrinya Haryati (37) dan anaknya Haeri Alfin (4) warga Dusun Lendang Galuh, Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung. “Sopirnya sudah kita tetapkan tersangka dan hari ini rencananya kita mau tempatkan dia di sel khusus,” kata Kasat Lantas Polres Lombok Utara Iptu Bambang Tedy, Senin (23/10).

Tindak lanjutnya kata Tedy pada Kamis (26/10) nanti akan dilakukan gelar perkara bersama Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro dan lainnya. Dalam gelar perkara tersebut pihaknya akan menjelaskan gambaran kasus ini secara rinci termasuk soal pasal-pasal yang dikenakan. “Kalau ada yang kurang nanti akan ada masukan-masukan,” jelasnya.

Pada kasus ini tersangka dikenakan Pasal 310 UU 22 Tahun 2009 Undang-Undang Lalu Lintas. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengendara yang menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia. Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 12 juta.

Baca Juga :  Penonton WSBK Belum Ada Pesan Kamar Hotel di Gili

Jika terbukti tersangka ini dipengaruhi minuman keras (miras) maka hukumannya kata Tedy bakal ditambah menjadi lebih berat lagi. “Hasil pengakuan tersangka dan teman-temannya yang di dalam truk Fuso mereka habis minum-minuman keras. Makanya malam kejadian saya bawa ke RSUD untuk dicek,” ucapnya.

Sejauh ini kata Tedy pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan. Jika memang hasil pemeriksaan terbukti bahwa tersangka dipengaruhi miras atau mabuk, maka itu akan jadi alat bukti nantinya untuk menjerat tersangka.

“Jadi tidak hanya pengakuan saja tetapi ada bukti dokumen berisi keterangan ahli dalam hal ini dokter yang menyatakan bahwa benar tersangka dipengaruhi minuman keras,” bebernya.

Untuk penyebab kecelakaan, saat itu Fuso datang dari arah Pusuk ke Utara. Kemudian sesampainya di depan SDN 7 Pemenang ada korban dari arah yang sama menggunakan sepeda motor Honda Beat. Saat itu Fuso diduga hendak menyalip korban. Namun tiba-tiba menabrak kendaraan korban dari belakang. Akibat benturan yang terjadi, ketiga korban kemudian terbalik hingga masuk ke dalam kolong dan terlindas ban truk.

Baca Juga :  Penarikan Retribusi Masuk Gili Amburadul

Anak korban dikabarkan tewas di tempat. Sementara orang tuanya sempat dibawa ke Puskesmas Pemenang kemudian dirujuk ke RSUD Tanjung tetapi nyawanya tak terselamatkan.

Atas kejadian ini, Tedy mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati saat berkendara. Sebab belakangan ini banyak kasus lakalantas yang terjadi dan mengakibatkan korban jiwa.

Berdasarkan data Sat Lantas Polres Lombok Utara periode Januari-Oktober 2023 tercatat ada 17 korban jiwa. “Pada tahun lalu sampai bulan Oktober ada 10 korban meninggal dunia. Sedangkan pada tahun 2023 hingga Oktober meningkat menjadi 17 korban meninggal dunia,” ungkapnya. (der)

Komentar Anda