Surat Sakti Tiga Mantan Pejabat ESDM Rugikan Negara Rp 36 Miliar

SIDANG: Terdakwa Zainal Abidin (baju putih), mantan Kepala Dinas ESDM NTB, saat hadir di persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Sidang perdana kasus korupsi tambang pasir besi dengan terdakwa tiga mantan pejabat Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) NTB, mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat (13/10).

Tiga mantan pejabat itu, yakni Zainal Abidin; mantan Kepala Dinas (Kadis) ESDM NTB periode 2022-2023, Muhammad Husni; mantan Kadis ESDM NTB periode 2013-2021, dan Syamsul Ma’rif; mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Dinas ESDM.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut, dimana dakwaan terdakwa dibacakan secara terpisah. Pertama terdakwa Zainal Abidin, yang didakwa merugikan negara sebesar Rp14,7 miliar. Kerugian itu timbul akibat surat yang ditandatangani tahun 2022. “Surat itu yang digunakan untuk pengapalan hasil tambang oleh PT AMG (Anugerah Mitra Graha),” ucap Budi Tridadi, membacakan isi dakwaan Zainal Abidin, mewakili jaksa penuntut lainnya.

Surat dengan nomor 540/346/DESDM/2022 tanggal 27 April 2022 yang ditandatangani terdakwa, digunakan PT AMG sebanyak 12 kali untuk memuluskan penjualan hasil tambang ke sejumlah perusahaan ke luar Pulau Lombok.

Total tonase pasir besi yang dijual menggunakan surat sakti itu mencapai 93.897.683 ton. “Total kerugian negara Rp 14,7 miliar,” sebutnya.

Sebelum Zainal Abidin menerbitkan surat itu, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut di persidangan. Zainal menerima uang Rp 5 juta dari Rinus Adam Wakum, selaku Kepala Cabang (Kacab) PT AMG. “Uang itu diletakkan di atas meja terdakwa,” katanya.

Baca Juga :  Tak Direstui Keluarga, Sukiman Azmy Urung Nyaleg DPR RI

Saat penyerahan surat itu, Rinus kembali memberikan uang Rp 15 juta melalui Trisman, selaku mantan Kabid Minerba ESDM NTB. “Uang itu diberikan sore hari,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, terdakwa juga meminta uang Rp 50 juta kepada Rinus Adam, untuk mensukseskan gelaran MXGP Sumbawa. Permintaan itu melalui Trisman. Dimana dari total yang diminta, Rinus hanya menyanggupi Rp 35 juta. “Itu digunakan untuk membeli 100 tiket MXGP yang diperuntukkan untuk keluarga terdakwa,” bebernya.

Begitu juga dengan terdakwa Muhammad Husni, dalam dakwaan jaksa penuntut, ikut menerbitkan surat pernyataan bahwa Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT AMG masih dalam tahap evaluasi. Surat sakti yang diterbitkan Muhammad Husni, digunakan PT AMG untuk proses pengapalan sejak tanggal 28 Februari sampai 27 Maret 2021, dengan total tonase 49.082.629 ton. “Menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 6,8 miliar,” ujarnya.

Husni menyadari RKAB PT AMG tahun 2021 belum terbit dari kementerian, akan tetapi Husni tetap memberikan kemudahan bagi PT AMG. Bahkan Husni juga menerima uang titipan royalti hasil penjualan pasir besi senilai Rp 696 juta, meskipun kewenangan bukan lagi di Pemerintah Provinsi NTB. “Ternyata Muhammad Husni telah menerima hadiah berupa uang dari saksi Rinus Adam Wakum,” sebutnya.

Baca Juga :  Qari Terbaik Dunia Asal NTB Ini Kembali Harumkan Nama Indonesia

Saksi Rinus Adam memberikan uang kepada terdakwa sebanyak 2 kali, pada tanggal 23 Juli dan 10 September 2020. “Masing-masing Rp 25 juta, sehingga totalnya Rp 50 juta,” cetusnya.

Hal serupa juga dilakukan Syamsul Ma’rif, terdakwa ini menerbitkan surat sakti tertanggal 29 Maret sampai 9 April 2021. Berbekal surat itu, PT AMG berhasil melakukan pengapalan hasil tambang sebanyak 34.445.415 ton. “Surat yang diterbitkan oleh terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 14,8 miliar,” katanya.

Berbekal surat sakti dari Dinas ESDM tersebut, PT AMG berhasil melakukan pengapalan sebanyak 249 ribu metrik ton yang merupakan hasil tambang PT AMG tahun 2021-2022 tanpa mengantongi RKAB. “Total kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan NTB mencapai Rp36 miliar,” tandasnya.

Diketahui, pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36 miliar. (sid)

Komentar Anda