Stok Miras Pesta Bau Nyale Diamankan

Pesta Bau Nyale Diamankan
DISITA: Miras yang berhasil disita di Polsek Batukliang, Rabu (12/2).(ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Jajaran Polsek Janapria dan Batukliang berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (Miras) tradisional jenis tuak yang akan dipersiapkan untuk event bau nyale mendatang. Ratusan miras ini diamankan dari para pelaku dalam rangka operasi cipta kondisi menjelang pelaksanaan core event bau nyale tahun 2020.

Kapolsek Janapria IPTU H Muhdar mengungkapkan, anggotanya telah pelaku yang kedapatan membawa miras, Rabu (12/2). Petugas awalnya mengamankan miras berupa tuak dari pelaku pendistribusi atau penjual, Kamiludin, 43 tahun, warga Desa Loangmaka Kecamatan Janapria. “Tuak yang diamankan tiga jeriken berisikan 30 liter dengan jumlah seluruh 90 liter. Tuak ini dibeli di Sesaot Narmada Lobar seharga Rp 420 ribu. Rencananya tuak ini akan didistribusikan ke Lekor dan sisanya dijual di rumahnya,” ungkap Muhdar, kemarin.

Tak hanya itu, anggotanya juga mengamankan miras di jalan Beleng Dusun Beleng. Diamankan tuak dari tangan Juniadi, 26 tahun, warga Dusun Karang Bayan Barat Desa Karang Bayan Kecamatan Lingsar  Lombok Barat. Tuak yang diamankan tujuh jeriken berisikan 30 liter dengan jumlah seluruh 210 liter.

Tuak ini langsung dibawa dari Karang Bayan dengan harga Rp 910.000. Rencananya tuak tersebut akan didistribusikan ke Desa Ganti. Jumlah barang bukti yang dapat diamankan di dua lokasi  ini sekitar 10 jeriken dengan isi per jerikenya 30 liter. ‘’Dari hasil introgasi tuak ini juga disiapkan untuk bau nyale di Kuta,” terangnya.

Kapolsek Batukliang IPTU Gisiyasa juga mengaku telah mengamankan tuak di jalan raya Aik Darek-Bujak Kecamatan Batukliang. Awalnya, petugas mengamankan pengendara sepeda motor, Irawadi, 23 tahun, asal Desa Karang Bayan Kecamatan Lingsar karena kedapatan membawa empat jeriken tuak.

Selain itu, diamankan juga pengendara sepeda motot jenis Supra, I Made Rai, 53 tahun, warga Desa Mantang Kecamatan Batukliang karena membawa dua jeriken tuak. Juga seorang pengendara sepeda motor lainnya, Sahdan, 55 tahun, warga Desa Kalianyar Kecamatan Terara  Lombok Timur karena membawa 36 botol tuak. “Kita amankan para pelaku yang membawa tuak ini saat patroli dan penyanggongan di seputaran jalan raya Desa Aik Darek – Desa Bujak Kecamatan Batukliang,’’ ungkap Gisiyasa. (met)

Komentar Anda