Soal Mutasi, Bawaslu Lobar Surati Bupati

DILANTIK: Belasan pejabat eselon lingkup pemerintah Kabupaten Lombok Barat dilantik belum lama ini. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Bupati Lombok Barat diminta tidak menggelar mutasi menjelang pelaksanaan Pilkada yang akan digelar November nanti. Bawaslu Lombok Barat sudah mengirim surat ke Bupati Lombok Barat tertanggal 1 April 2024 yang berisi imbauan untuk tidak melakukan mutasi. ” Sudah kita berikan imbauan, surat sudah kita kirim, ” kata Rizal Umami Ketua Bawaslu Lombok Barat, Rabu (3/4).

Dalam surat imbauan disampaikan, sehubungan dengan pelaksanaan pencegahan pelanggaran tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian, maka Bawaslu Kabupaten Lombok Barat mengimbau Bupati Kabupaten Lombok Barat untuk tidak melakukan mutasi atau kebijakan yang sifatnya dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. ” Dalam Pasal 71 ayat (1) bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, ” katanya.

Untuk itu pihaknya meminta agar mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku Aparatur Sipil Negara pada lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sehubungan dengan asas Netralitas selama masa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Sementara itu Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lombok Barat mengklaim mutasi yang dilakukan pada Kamis tanggal 21 Maret 2024 tak bermasalah. Lantaran mutasi dilakukan sesuai aturan yang dituangkan Menteri Dalam Negeri dalam Suratnya yang ditujukkan kepada Kepala menyangkut batas waktu. Penegasan ini disampaikan kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin.

Di mana enam bulan sebelum pilkada, terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 tidak boleh Kepala Daerah melakukan mutasi. Jamal menegaskan, mutasi dilakukan memperhatikan aturan yang ada. Sehingga pihaknya melakukan mutasi pada tanggal 21 Maret malam. “Kita kan lakukan mutasi tanggal 21 Maret, masih masuk aturan, kita aman,”kata Jamaludin.

Pihaknya telah menerima surat dari Mendagri terkait aturan mutasi. Dimana pada mutasi tersebut terdapat 12 pejabat eselon II dan puluhan eselon II serta eselon III yang dimutasi. Ditegaskan Sekda Lobar, H. Ilham, proses mutasi yang dilakukan sebelumnya oleh Pemda telah sesuai dengan aturan yang ada dan ada izin dari KASN dan Kemendagri.

Prosesnya pun lanjut sekda, sudah berlangsung sejak lama entah itu evaluasi maupun Job fit yang digelar.“Prosesnya mengacu aturan dan hasilnya pun sudah diketahui semua,” ujarnya.Tak berhenti sampai di situ, Ilham menegaskan bahwa tujuan dilaksanakannya mutasi tersebut adalah untuk memperbaiki kinerja organisasi agar semakin kuat. “Tantangan ke depan semakin berat dan membutuhkan SDM yang bagus, jadi jangan dianggap sesuatu yang aneh,” tegasnya.

Oleh karena itu membutuhkan sumber daya manusia yang bagus dan tempat yang sesuai untuk mengisi pimpinan kepala OPD. Adapun 12 pejabat yang dilantik diantaranya ada H. Fauzan Husniadi Kepala BPKAD digeser menjadi Asisten 1 bidang Pemerintahan. Hj. Aisyah Desilina Sekertaris DPRD digeser menjadi Kepala BPKAD. Selanjutnya H. Nasrun Kadia Dikbud digeser menjadi Staf ahli, kemudian Kadis Dikbud diisi oleh Maad Adnan yang sebelumnya menjabat Kadis Koperasi dan UMKM.

Sedangkan Kadis Koperasi diisi oleh H. M Hendrayadi yang sebelumnya menjabat asisten III. Sedangkan jabatan Asisten 3 diisi oleh Suparlan yang sebelumnya menjabat Kadis Penanaman Modal dan PTSP. Selain itu ada Kepala Dinas Ketahanan Pangan Damayanti W. Dipindahkan ke Kepala Dinas Pertanian, Kemudian ada HM. Fajar Taufik Kepala Dinas Pariwisata di geser ke Dinas Perpustakaan dan Arsip. Kadis Pariwisata di isi oleh Agus Gunawan yang sebelumnya Asisten I.

Selanjutnya ada nama Sabidin yang sebelumnya menjabat Kadisnaker digeser menjadi kepala BPBD. Sedangkan Syahrudin yang sebelumnya kepala BPBD digeser menjadi Sekwan DPRD. Selanjutnya untuk kepala Dinas Perizinan dan PTSP diisi oleh Heri Ramadhan.(ami)

Komentar Anda