SK Pemberhentian Kades Harus Sebelum 3 Oktober

Rizal Umami - H. Lalu Moh. Hakam (Ist/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat diminta segera memproses pemberhentian kepala desa yang menjadi calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2024 mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan bahwa pemberhentian Kades oleh Bupati Lombok Barat pada tanggal 3 Oktober 2023, sehingga SK pemberhentian Kades yang ditandatangani oleh Bupati harus tertanggal sebelum tanggal 3 Oktober, ” SK pemberhentian Kades harus di bawah tanggal 3 Oktober,” kata Rizal Umami, Ketua Bawaslu Lombok Barat saat ditemui di kantornya kemarin (29/8).

Diketahui, ada tujuh Kades yang maju sebagai Caleg. Enam Kades sudah masuk namanya di Daftar Calon Sementara ( DCS) yang diumumkan KPU. Enam yaitu Kades Golong, Kades Sesaot, Kades Sesela, Kades Lembar Selatan, Kades Karang Bongkot, Kades Senteluk dan Kades Mareje.

Bawaslu meminta KPU selektif lagi memeriksa dokumen para Kades yang maju untuk memastikan sudah ada SK pemberhentian mereka yang diserahkan sebelum penetapan DCT. ” Kami sudah memberikan imbauan ke KPU agar hati-hati mengecek bacaleg yang berasal dari Kades, ” ungkapnya.

Baca Juga :  Lobar Tolak Penetapan 14 Ribu Hektar LP2B

Apalagi SK pemberhentian Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid sudah terbit menyusul langkahnya maju sebagai Caleg DPR RI. Dinas terkait diminta mengurus SK pemberhentian para Kades untuk diterbitkan sebelum tanggal 3 Oktober sesuai dengan batas akhir. ” Jadi sebelum tanggal 3 Oktober SK pemberhentian Kades harus sudah dikeluarkan oleh bupati,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas PMD Lobar, H. Lalu Moh. Hakam menjelaskan sejauh ini sudah ada usulan pemberhentian tujuh Kades dan dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena nyaleg. Calon Legislatif (Caleg).  Dari tujuh Kades, baru Kades Karang Bongkot yang sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke BPD untuk diteruskan kepada bupati melalui pemerintah kecamatan. ” Untuk yang enam lainnya ini akan kita surati melalui camat masing-masing,” ungkapnya.

Pihaknya akan mengirim surat pemberitahuan kepada  BPD yang Kadesnya mengundurkan diri untuk nyaleg. Sebab pihak BPD hanya menindaklanjuti secara administratif surat pengunduran diri itu untuk dilanjutkan ke bupati. Nanti SK bupati untuk pemberhentian Kades itu akan disesuaikan dengan waktu tahapan KPU atau penetapan DCT. ” Agar yang bersangkutan tidak merasa dirugikan karena keterlambatan proses pengurusan pemberhentian itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Data Rumah Rusak Akibat Banjir, Dinas Terjunkan Tim

Pihaknya akan memberikan tenggat waktu penyerahan berkas pemberhentian Kades itu dari BPD yakni September 2023 agar SK pemberhentian itu bisa keluar sebelum penetapan DCT. ” Paling telat itu minggu kedua bulan September harus sudah tuntas tahapan-tahapan proses di bawah (desa), baru itu kami akan menindaklanjuti menyusun draf SK  kemudian berkoordinasi bagian hukum untuk mencermati dan menelaah dari draf SK Ketika semua sudah rampung baru kami naikan kepada pimpinan (bupati) untuk ditandatangani,” tegasnya.

SK itu keluar bersamaan dengan penunjukan Plt Kades yang akan mengisi kekosongan pimpinan selama sisa waktu masa jabatan Kades. Atau nantinya akan dilakukan pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu (PAW) disesuaikan dengan kondisi anggaran daerah.(ami)

Komentar Anda