Sidang Lanjutan Pengerukan Kolam Labuh Ditunda

MATARAM – Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram menunda sidang lanjutan korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Lotim tahun 2016 dengan terdakwa Taufik Ramadhi yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di kejaksaan.Penundaan sidang yang seharusnya berlangsung Kamis (15/2) sore itu, permintaan dari terdakwa lantaran tidak ada penasihat hukum yang hadir mendampingi.

“Mohon Yang Mulia, sidang kali ini ditunda,” pinta Taufik Ramadhi ke majelis hakim yang diketuai I Ketut Somanasa, Kamis kemarin.
Terdakwa menyebutkan alasan penasihat hukumnya tidak hadir karena masih di luar kota.

Hakim pun menyetujui permintaan terdakwa. Namun sebelum itu, I Ketut Somanasa mengingatkan terdakwa, bahwa persidangan bisa saja dilangsungkan meskipun penasihat hukum terdakwa tidak hadir mendampingi.
“Untuk kali ini, kami berikan kesempatan untuk terdakwa. Sidang hari ini ditunda. Sidang selanjutnya tetap akan dilaksanakan,” kata I Ketut Somanasa.

Sidang lanjutan yang tertunda itu, dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut. “Hari ini, ada tiga saksi yang kami hadirkan dan semuanya (saksi) datang, tapi sidang ditunda,” sebutnya.Tiga saksi itu ialah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Makrifatullah, Lalu Erwin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Dedi Hidayat selaku Konsultan Pengawas.

Dengan sidang ditunda, jaksa penuntut akan menghadirkannya kembali pada sidang selanjutnya, Kamis (22/2).Pada sidang pekan depan itu, jaksa berencana tidak hanya menghadirkan tiga saksi tersebut.

Melainkan akan menambah saksi menjadi 4 orang. Satu orang itu ialah Nugroho yang kini berstatus narapidana di kasus serupa. “Besok (22/2) kita agendakan 4 orang saksi,” ungkap dia.Terdakwa dalam kasus ini berperan selaku Direktur IV PT Guna Karya Nusantara. PT Guna Karya Nusantara merupakan perusahaan pelaksana proyek.

Untuk tersangka Tri Hari Seolihtiono berperan sebagai Kepala Cabang PT Guna Karya Nusantara. Namun, tersangka Tri Seolihtiono dikabarkan telah meninggal dunia.
Sebagai informasi, proyek pengerukan kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji ini merupakan proyek di masa Bupati Ali BD. Tahun 2015 awalnya sempat dianggaran untuk pengerukan sekitar Rp 30 miliar.

Tapi realisasinya terbatas karena berbagai kendala teknis. Tahun 2016, Pemda Lombok Timur kembali menganggarkan proyek pengerukan ini. Bahkan anggaran yang dialokasikan nilainya lebih besar lagi dari tahun sebelumnya, yaitu sekitar Rp 35 miliar lebih.Proses tender proyek ini dimenangkan PT Guna Karya Nusantara asal Bandung. Dari puluhan miliar anggaran, pihak kontraktor diberikan panjar sebesar Rp 20 persen atau sekitar Rp 6,7 miliar dari nilai kontrak. Proyek ini ditargetkan rampung sampai akhir tahun 2016.Namun, dalam perjalanannya pihak kontraktor tak kunjung melaksanakan tugas. Berbagai fasilitas yang didatangkan seperti kapal, termasuk pipa penyedot dibiarkan terbengkalai di pelabuhan. Ketidakjelasan pengerukan ini terus berlarut sampai kontrak berakhir tahun 2016.

Sesuai ketentuan, pihak kontraktor kembali diberikan perpanjangan waktu kurang lebih selama dua bulan tahun 2017. Tapi perpanjangan waktu itu juga tak membuat kontraktor berbuat hingga kemudian batas waktu berakhir. Atas dasar itulah kontrak kerja sama pun diputuskan. (sid)

Komentar Anda