Serikat Pekerja Minta UMP 2021 Harus Naik

illustrasi

MATARAM – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 kemungkinan akan sama seperti 2020 alias tidak ada kenaikan. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) NTB memaklumi hal tersebut, karena melihat kondisi pertumbuhan ekonomi yang minus. Namun, Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB tetap minta agar UMP 2021 bisa naik.

“Kalau saya lihat dan baca-baca dari hasil rapat yang beberapa waku lalu di Jakarta mungkin tidak akan naik. Paling tidak itu sama dengan tahun 2020,” kata Ketua DPD KSPI NTB, Yustinus Habur, kepada Radar Lombok (19/10).

Penyesuaian atau kenaikan upah minimum 2021 tak bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Pasalnya, dalam PP itu kenaikan tiap tahunnya dihitung dengan pertumbuhan ekonomi nasional, dan inflasi.

“Rumusannya sekarang dilihat dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan pertumbuhan ekonomi negatif, ya bisa turun atau sama UMP 2021,” ujarnya.

Dikatakan Yustinus, jika kemungkinan akan tetap sama atau turun KSPI memaklumi hal tersebut. Pasalnya, kondisi saat ini juga tidak bisa memaksakan pengusaha untuk menaikkan UMP 2021. Mengingat, banyak pengusaha yang juga harus menutup usaha mereka dan para pekerja dirumahkan. 

“Dari KSPI perkerja memaklumi, pengusaha dan pekerja punya tujuan yang sama. Diluar daerah boleh teriak-teriak soal UMP, tapi kalau kita ini jauh lebih besar karena ada uang transport dan lainnya,” jelasnya.

Terpisah, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB, Lalu Wira Sakti justru tetap berharap UMP 2021 bisa naik. Hanya saja melihat kondisi Covid-19 ini juga harus benar-benar berhitung. Karena kalaupun naik upahnya tetapi tidak bisa dijalankan, maka percuma terjadi kenaikan. Tetapi jika mementingkan untuk naik ada pengcualian, yakni naik itu bagi pengusaha yang relatif bagus kondisi manajemennya dan jangan dipukul rata semuanya tidak boleh naik.

“SPN berharap UMP 2021 ini naik, jangan sampai tidak naik. Kita tidak tahu ketika sekarang kondisi perekonomian usaha lagi lesu, siapa tau 2021 nanti sudah mulai baik. Ya didorong harus naik,” ujarnya.  

Meski demikian, bagi pengusaha yang menengah keatas terus dorong untuk memberikan upah dengan sesuai yang ditentukan. Sedangkan pengusaha menengah kebawah, SPN juga tidak terlalu memberikan penekanan untuk bisa memberikan upah sesuai ketentuan.

“Artinya lakukanlah sebagai mana layaknya. Jadi jangan sampai pengusaha menengah kebawah yang hanya nota bene-nya kemampaun kecil, justru itu yang kita kejar untuk memberikan upah sesuai ketentuan,” pungkasnya. (dev)

Komentar Anda