Sederet Tersangka Korupsi RSUD KLU Ditetapkan dari Direktur RSUD Hingga DKF

MANGKRAK: Kasus dugaan korupsi proyek gedung IGD akan tetap diproses Kejati NTB (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Tomo Sitepu telah menetapkan sederet tersangka kasus korupsi di RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, menjelaskan penandatanganan Surat Perintah Penetapan Tersangka tersebut dilakukan pada Rabu (22/9/2021) setelah Tim Penyidik Pidsus Kejati NTB melakukan ekspose perkara di hadapan unsur pimpinan Kejaksaan Tinggi NTB pada Selasa (21/9/2021).

Dugaan tindak pidana korupsinya yaitu pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU pada RSUD KLU Tahun 2019 dengan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.757.522.230,33 serta dugaan penyimpangan pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD KLU dengan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 742.757.112,79.

Baca Juga :  Kerugian Hanya Rp 30 Juta, Kasus IGD dan ICU RSUD KLU Berpeluang Tak Dilanjutkan Kejaksaan

Masing-masing tersangka pada perkara dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU yakni

  1. SH, selaku Direktur RSUD KLU (Sudah mundur)
  2. EB, selaku PPK pada Dikes KLU.
  3. DT, selaku Kuasa Direktur PT. Apromegatama. (Penyedia)
  4. DD, selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama ( Konsultan Pengawas).

Selanjutnya tersangka pada perkara dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD KLU ditetapkan 5 orang tersangka dengan inisial sebagai berikut :

  1. SH, selaku Direktur RSUD KLU (sudah mundur)
  2. HZ, selaku PPK pada RSUD KLU.
  3. MR, selaku Kuasa PT. Bataraguru (Penyedia).
  4. LFH, selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas).
  5. DKF, selaku Staf Ahli CV. Indo Mulya Consultant.
Baca Juga :  Kerugian Hanya Rp 30 Juta, Kasus IGD dan ICU RSUD KLU Berpeluang Tak Dilanjutkan Kejaksaan

“Dengan telah ditetapkannya tersangka, maka tahapan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejati NTB akan melakukan pemeriksaan tersangka tersebut mulai pekan depan beserta tindakan penyidikan lainnya,” pungkas Dedi. (RL)

Komentar Anda