Sakit Hati Disuruh Masak, Nita Buang Anaknya ke Sungai

OLAH TKP: Petugas olah TKP penemuan bayi yang dibuang oleh ibu kandungnya. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polres Sumbawa mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) Nita Ardilawati (21). Perempuan asal Lunyuk tersebut membuang putri kandungnya ke sungai, sehingga meninggal dunia.
“NA sudah diamankan, korban juga sudah dievakuasi,” sebut Kasatreskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili, Jumat (2/2).

Korban belum berusia genap setahun. Nita membuang darah dagingnya ke sungai yang tidak jauh dari rumahnya, Kamis (1/2) kemarin. Dalam pemeriksaan, Nita mengaku sakit hati dengan ibu kandungnya yang tinggal serumah dengannya. Nita disuruh masak saat tengah menyusui korban. “Tidak terima terus adu mulut. NA pergi (dari rumah) dan membawa anaknya ke sungai,” katanya.

Sampai di sungai, pelaku langsung membuang korban. Sedangkan kain gendong yang digunakan pelaku untuk membawa anaknya, dibuang di bawah pohon pinggir sungai tempat pelaku membuang korban. “Setelah itu pelaku menyisir sungai dengan maksud melarikan diri,” ucap dia.

Pelaku bersembunyi di ladang jagung milik salah seorang warga. Jaraknya sekitar 3 kilometer dari tempat membuang korban. Keesokan paginya, Jumat (2/2) pelaku bertemu dengan salah satu temannya. “Pelaku kemudian menceritakan kalau dirinya kabur dari rumah dan telah membuang anaknya di aliran sungai,” bebernya.

Temannya itu pun menghubungi pihak Kepolisian. Atas laporan itu polisi mengamankan pelaku dan menemukan korban. Korban ditemukan dalam kondisi mengapung sekitar 40 meter dari tempat pembuangan. “Korban ditemukan tadi pagi, sekarang sudah berada di Puskesmas Lunyuk untuk dilakukan visum,” ujarnya.

Hasil visum korban belum diterima pihak kepolisian. Saat ditemukan, kulit di sekujur tubuh terkelupas. Ada juga ditemukan luka di leher yang cukup besar. Mengenai penyebab luka di tubuh korban, pihak Kepolisian belum berani memastikan. “Kami masih menunggu hasil visum dari korban untuk memastikan penyebab luka itu,” bebernya.

Dikatakan, penanganan kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan barang bukti, dan menunggu hasil visum resmi dari Puskesmas Lunyuk.

Menyinggung soal kejiwaan pelaku, saat pemeriksaan tidak menunjukkan adanya gangguan kejiwaan. Namun untuk memastikan, Polisi menggandeng dokter ahli psikologi. “Ahli yang kami gunakan di sini psikolog. Kami cek dulu pelaku ini secara psikologis. Tetap kami harus tunggu hasil dari ahli psikolog,” ucap dia.

Kepolisian belum menetapkan pelaku sebagai tersangka. Dari rangkaian penanganan kasus ini, mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP junto Pasal 338 KUHP. (sid)

Komentar Anda