Rumah Bandar Digerebek, Polisi Dapat 21 Kg Ganja

Rumah Bandar Digerebek
NARKOBA : Polisi mengamankan sekitar 21 kilogram ganja dari pasangan suami istri yang bertindak sebagai bandar Narkoba kemarin. (Deri Harjan/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Daerah ini benar-benar darurat narkoba. Sebanyak 21,2 Kg ganja berhasil diamankan tim Satresnarkoba Polres Mataram. Barang haram ini didapat dari pasangan suami istri (Pasutri) yang berperan sebagai bandar narkoba di Lingkungan Gapuk Utara Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram.” Barang ini didapat dari hasil penggerebekan. Barangnya ada 15 bal dan setelah ditimbang total keseluruhannya mencapai 21,2 kilogram,” kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, Rabu (31/10).

BACA JUGA: Pencuri Motor Nyaris Tewas Diamuk Massa

Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti perangkat hisap sabu lengkap dengan alat timbang. Pada saat penggerebekan, pelaku utama berinisial HN, berhasil melarikan diri.

Baca Juga :  Sembilan Pengguna Narkoba Ditangkap

Polisi akhirnya hanya menangkap istrinya, AS.

“ Waktu penggerebekan, pasangan suami istri tersebut tengah bersama anaknya di dalam rumah. Hanya saja HN (suami) berhasil kabur. Sementara istrinya yang juga mencoba ikut kabur berhasil ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menguasai barang tersebut,” ungkap Kapolres.

Barang haram tersebut diduga kuat berasal dari luar daerah dan dikirim melalui jasa ekspedisi. Saiful Alam mengungkapkan pelaku diduga sering mengedarkan ganja ke tempat-tempat wisata dan hiburan malam di daerah NTB.” Ganja ini akan dijual oleh tersangka ke sejumlah obyek wisata, termasuk di kawasan wisata Senggigi  dan tiga gili di Lombok Utara,” Kapolres Mataram yang baru ini.

Baca Juga :  Pesta Sabu, Bandar dan Pengedar Diringkus

BACA JUGA: Oknum Guru PNS Keroyok Siswa SMK

Saat ini, polisi sedang memburu HN. Kapolres meminta HN segera menyerahkan diri. Jika tidak, maka resiko besar akan diterimanya nanti.

Saiful Alam tidak akan segan-segan meminta anggotanya untuk menembak pelaku jika terus berusaha kabur. “ Narkoba adalah ancaman besar. Untuk itu pelakunya harus ditindak tegas,” ungkap Saiful Alam.

Pelaku dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal hukuman mati.(cr-der)

Komentar Anda