Ratusan Usaha di Lahan GTI Tetap Ditarik Pajak

Gili Trawangan
LAHAN GTI: Homestay dan resort dekat masjid di Gili Trawangan yang berdiri di atas lahan GTI. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) tetap menarik Pajak Hotel Restoran dan Hiburan di atas lahan PT Gili Trawangan Indah (GTI), kendatipun masih menjadi polemik yang menyebabkan para pengusaha tidak bisa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) di sana. Namun persoalan itu tidak lantas menghalangi untuk penarikan pajak dari jenis kegiatannya. “Yang menjadi dasar kami (menarik pajak) adalah kegiatannya,” tegas Kepala Bapenda KLU, H. Zulfadli, Selasa (17/4).

Baca Juga :  146 Bangunan di Trawangan Dibongkar

Jumlah perusahaan yang berkegiatan di atas lahan itu sebanyak 286. Sementara jenis kegiatannya lebih dari itu. Penarikan pajak ini bersumber dari pengunjung yang datang makan dan menginap. Membayar pajak menjadi kewajiban pengunjung menyetor. “Kalau besaran nilai penarikan ini sesuai aturan yang ada,” tandasnya.

Pajak ini sebenarnya sudah lama ditarik, hanya saja belum maksimal. Karena itu, sejak diinstruksikan bupati tahun lalu, pihaknya memaksimalkan penarikannya pada akhir tahun lalu pula. Mengenai berapa pajak yang didapatkan di atas lahan GTI itu, belum diketahui rinci. “Dulu tetap ditarik pas nama SPPT lahan GTI, cuman di SPPT tidak tulis GTI lagi sekarang,” katanya.

Baca Juga :  Pengusaha Trawangan Kembali Berulah

Jika melihat realisasi PAD bersumber dari Bapenda sampai triwulan kedua sebesar Rp 22 miliar lebih atau 17,55 persen dari target Rp 126 miliar lebih pada 2018. Realisasi ini masih jauh dari target yang ditetapkan Pemerintah KLU. (flo)

Komentar Anda