Pengusaha Trawangan Kembali Berulah

TRAWANGAN: Inilah kondisi pantai Gili Trawangan pascapenertiban sempadan pantai (DOK/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Pascapembongkaran ratusan bangunan yang ada di sempadan pantai Gili Trawangan. Kondisi sempadan pantai yang telah rata dengan tanah, sejumlah pengusaha telah mulai memanfaatkan dengan menaruh kursi dan meja untuk para wisatawan. Padahal, saat ini tim penertiban masih mengangkut sisa-sisa pembongkaran bangunan tersebut.

Apabila ini dibiarkan maka para pengusaha lain akan merasa cemburu dan bakal mengikuti hal serupa. “Jika hal ini terus dibiarkan khawatirnya akan timbul gesekan antar pengusaha. Sekarang ini sudah ada pengusaha yang mengadu ke saya, pak kenapa yang itu dibolehkan dan kami tidak,” ujar Kapospol Subsektor Gili Indah Ipda I Ketut Artana, Senin kemarin (6/3).

Baca Juga :  Gili Trawangan Butuh Selokan

[potingan number=3 tag=”trawangan”]

Ia sendiri tidak memiliki kewenangan hal tersebut. Sebab ia merasa bingung terhadap sikap pemda semestinya jika itu tidak diperbolehkan, maka dari awal ada imbauan-imbauan tersebut. “Kami di sini terus mengimbau supaya tidak cemburu, karena kalau saya yang memutuskan kan tidak bisa. Kami harap supaya ada koordinasi lagi dengan pemda,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Tim Penertiban Kabupaten Hermanto menegaskan, untuk saat ini memang tidak boleh ada barang apapun di sempadan pantai Gili Trawangan.  “Saya sudah dapat laporannya dari Pospol. Kami tegaskan tidak boleh ada kegiatan dulu di sempadan pantai pascapembongkaran,” tegasnya.

Baca Juga :  Berkas Kadus Trawangan Kembali Dilimpahkan

Pemda akan segara menerbitkan imbauan supaya pengusaha diminta untuk bersabar dulu. Bahkan, untuk memastikan hal itu kata Hermanto, Wakil Bupati KLU, Sarifudin sudah ada rencana untuk turun meninjau langsung. “Imbauan sudah dibuat sebenarnya mungkin hari ini diberikan karena mesti menunggu tanda tangan Pak Bupati, kita akan tetap monitor. Pak Wabup juga dalam waktu dekat ada rencana mau turun,” terang Asisten II ini. (flo)

Komentar Anda