Puluhan Calon TKI Polandia Tuntut Uang Kembali

Dinas Mengaku Sudah Memediasi Kedua Belah Pihak

Supardi(NASRI/RADAR LOMBOK)

SELONG – Puluhan calon TKI yang mendaftar lewat PT Bagoes Bersaudara gagal berangkat ke negara tujuan, Polandia. Mereka menuntut uang mereka dikembalikan oleh pihak PJTKI. Mereka mendatangi kantor perusahaan pada Jumat lalu, serta menuntut pihak Disnakertrans Lotim turun tangan. Ada indikasi penipuan dalam rekrutmen mereka.

Pihak Disnakertrans sendiri mengaku sudah memediasi para calon TKI dengan pihak PT Bagoes Bersaudara. Namun hingga saat ini belum ada hasil. Sebelumnya perusahaan berjanji akan mengembalikan uang calon TKI paling telat akhir Maret lalu.” Sejak kasus ini berhembus, kami dari Disnakertrans Lotim sudah memediasi kedua belah pihak,” ungkap kepala Disnakertrans Lotim, Supardi, Senin (4/4).

Dikatakannya,dinas dalam menuntaskan persoalan ini sudah berupaya dengan maksimal. Bahkan pada pertengahan Maret lalu pihaknya sudah melakukan mediasi. Pihak PT Bagoes Bersaudara memang menyepakati akan mengganti uang pendaftaran para calon TKI. Namun belakangan, kesepakatan tersebut belum direalisasikan. “ Janjinya memang sampai akhir Maret lalu. Tapi ternyata PT BB ini tidak menepatinya,” lanjutnya.

Baca Juga :  Bawaslu Minta Klarifikasi Relawan Sahabat Ganjar

Sebelumnya, ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Lombok Timur, Usman, menyampaikan bahwa para calon TKI meminta agar biaya yang sudah dikeluarkan dikembalikan seluruhnya. Jika diakumulasi, total seluruh dana yang telah diserahkan mencapai Rp 3,2 miliar.

Ada 212 orang calon TKI mendaftar bekerja ke Polandia melalui PT Bagoes Bersaudara. Ada yang melalui PL/sponsor dan ada yang langsung ke kantor perusahaan ini. Mereka menyerahkan biaya berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.“Akan tetapi, dari 212 orang itu, yang terdaftar di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BP2MI  hanya 165 orang. Ini yang kami pertanyakan, sisanya itu 47 orang ini mau dikemanakan. Berarti ini kan prosesnya ilegal,” ungkapnya.

Lebih lanjut Usman mengatakan, masing-masing sudah menyerahkan biaya keberangkatan dan mempunyai bukti kwitansi pembayaran, sehingga pihaknya menduga PT ini telah melakukan penipuan.

Baca Juga :  Siap-siap, Usaha Kecil akan Dikenai Pajak

Lebih jauh Usman menyatakan perusahaan penyalur itu juga pernah mengajak 10 orang calon TKI ke Jakarta untuk menunggu keberangkatan ke Polandia melalui Turki. Akan tetapi pihak Turki membantah hal tersebut saat dikonfirmasi oleh pihak SBMI Lotim. “Berarti ini kan prosesnya ilegal, makanya kami minta yang 10 orang itu untuk dipulangkan dari Turki dan ternyata mereka itu yang belum masuk kedalam SISKOTKLN,” katanya.

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan pihak PT yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Perwakilan Kementerian Tenaga Kerja RI, dan Satgas BP2MI, Usman menyebutkan bahwa pihak PT harus mengembalikan uang paling lambat tanggal 31 Maret 2022.

“Jika pihak PT tidak bisa memenuhi hal tersebut, pihak kementerian akan memberikan sanksi. Jadi nanti jaminan mereka yang ada di negara akan diambil untuk membayar ganti rugi para calon TKI ini,” tegasnya.(rie)

Komentar Anda