PPK RSUD Praya Dituntut 8,5 Tahun, Bendahara 6,5 Tahun

DUDUK: Kedua terdakwa duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Mataram saat mendengarkan jaksa penuntut membacakan tuntutan. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Jaksa penuntut membacakan tuntutan kepada dua terdakwa korupsi dana RSUD Praya, Lombok Tengah (Loteng). Yaitu Adi Sasmita selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan mantan bendahara RSUD Praya, Baiq Prapningdiah Asmarini.

Tuntutan dibacakan secara terpisah. Untuk terdakwa Adi Sasmita, dituntut 8 tahun dan 6 bulan atau 8,5 tahun. “Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan terdakwa pidana 8 tahun dan 6 bulan kurungan,” sebut Bratha Hariputra mewakili jaksa penuntut membacakan tuntutan di ruang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Senin sore (26/6) kemarin.

Kepada majelis hakim yang diketuai Isrin, jaksa penuntut juga meminta agar menetapkan terdakwa pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Sementara untuk terdakwa Baiq Prapningdiah Asmarini, jaksa penuntut menjatuhinya tuntutan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun. “Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan,” ucapnya.

Baca Juga :  Pembunuhan Anak Kandung Diduga Bermotif Asusila

Perihal hukuman pidana denda yang dibebankan kepada terdakwa Baiq Prapningdiah Asmarini, lebih rendah dari terdakwa Adi Sasmita. Yaitu Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

Kedua terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” katanya.

Jaksa menjatuhi tuntutan demikian dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Juga tidak ada iktikad baik dalam memulihkan kerugian keuangan negara. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman,” bebernya.

Baca Juga :  Sempat Mangkir, Tersangka Kasus Alsintan 2018 Asri Mardianto Ditahan

Diketahui, mantan Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir sudah lebih dahulu dijatuhi tuntutan. Ia dituntut selama 7 tahun dan 6 bulan atau 7,5 tahun. Selain itu, dituntut pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga turut membebankan dr. Langkir untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 536 juta, yang merupakan hasil pengurangan pengembalian dari terdakwa maupun rekanan pelaksana proyek dengan nilai Rp 347 juta dari total kerugian Rp 883 juta.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Loteng, dalam perkara tersebut muncul kerugian negara sebesar Rp 883 juta. Angka itu muncul dari pengadaan makan kering dan basah. (cr-sid)

Komentar Anda