

GIRI MENANG – Terduga pelaku penganiayaan inisial R yang menyebabkan tangan rekannya putus, sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Lombok Barat. Korban adalah Bohari alias Ebot (35) buruh tani alamat Dusun Perendekan Utara, Desa Giri Sasak, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Sementara R warga Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Keduanya terlibat cekcok saat minum-minuman keras di rumah T di Dusun Pelabu Barat, Desa Kuripan Selatan. Saat pulang, R menunggu korban di pertigaan Pelabu. Selanjutnya pada saat korban melintas menggunakan sepeda motor langsung dikejar oleh pelaku sampai di jalan raya Dusun Prajurit depan bengkel rumah M.
Dan diduga pelaku menganiaya dan menebas pergelangan tangan kanan korban sampai putus menggunakan sebilah parang. Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP I Made Darma Yulia Putra menjelaskan, saat ini kasus dugaan penganiayaan pada Selasa (10/11/2023) itu, sudah ditangani oleh pihaknya. “Iya sedang dalam penyidikan,” ujarnya, Jumat (13/10/2023).
Ia menuturkan, setelah melakukan tindakan penganiayaan, R menyerahkan diri ke Polsek Jonggat pada Rabu (11/10/2023). Setelah mendapatkan informasi dari Polsek Jonggat, Satreskrim Polres Lombok Barat menjemput pelaku di Polsek Jonggat untuk dilakukan proses hukum dan penahanan. “Sudah kita tahan, pelaku menyerahkan diri di Polsek Jonggat,” pungkasnya. (ami)