Polisi Amankan 450 Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl

INTEROGASI: Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mendatangi rumah IK di wilayah Babakan, Kecamatan Sandubaya dan diinterogasi mengenai paketan yang berisikan obat-obatan keras. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan 450 obat-obatan keras yang masuk dalam daftar golongan G (Gevaarlijk) atau berbahaya. Kini, Polisi tengah mengejar pemiliknya yang beralamatkan di Lotim.

“Obat itu dari luar wilayah NTB, dikirim melalui jasa ekspedisi,” sebut Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Minggu (4/2).

Obat tersebut jenis tramadol 60 butir dan trihexyphenidyl 390 butir. Adanya informasi pengiriman obat tersebut didapatkan dari masyarakat, Kamis (1/2) kemarin. “Ada paket melalui ekspedisi baru sampai di Kota Mataram yang diduga berisikan obat-obatan keras,” ucap dia.

Satresnarkoba menelusuri dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, dengan menunjukkan nomor resi paket yang diduga berisikan obat-obatan keras tersebut. “Dan benar, (ekspedisi) baru saja menerima paket dari luar wilayah NTB,” ujarnya.

Di paket tercantum alamat rumah penerimanya di wilayah Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Alamat yang tertera rumah miliknya inisial IK, laki-laki 21 tahun. Kemudian paket itu diantarkan sesuai dengan alamat yang tercantum.

“Setelah sampai di rumah itu, kami meminta yang bersangkutan (IK) untuk membuka paket tersebut. Ternyata di dalamnya berisikan 450 butir pil yang diduga jenis tramadol dan trihexyphenidyl,” bebernya.

Petugas menggeledah badan serta rumah IK yang disaksikan rukun tetangga (RT) setempat. Namun, tidak ditemukan barang mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan keras.

Dari interogasi, IK mengaku paket dengan tujuan alamat rumahnya itu merupakan pesanan milik temannya yang berada di wilayah Kelayu, Lotim.  “Jadi, kepemilikan barang (obat-obat) itu adalah orang dari Lotim. Namun alamat yang dipakai adalah alamat rumah orang yang ada di Kelurahan Babakan ini,” ungkap dia.

Untuk memastikan kepemilikan barang, IK dibawa ke Polresta Mataram. Setelah melalui interogasi, IK dinyatakan tidak terbukti memesan obat-obatan tersebut. Melainkan alamat rumahnya IK hanya dipinjam saja. “Setelah kita interogasi, memang yang bersangkutan (IK) dipinjam alamatnya saja. Dia memang tidak tahu (isi paketan),” katanya.

Satresnarkoba Polresta Mataram pun tengah memburu pemilik paket yang berisikan obat-obatan keras tersebut. Status IK hanya sebatas saksi. “Sudah dipulangkan. 1×24 jam kita interogasi, karena berbeda dengan UU Narkotika, 6×24 jam kita interogasi,” tandas Suputra. (sid)

Komentar Anda