Polda Turun Cek Dugaan Sumur Bor Ilegal di Gili Trawangan

CEK LAPANGAN: Ketika Polda mengecek lapangan, tampak salah satu warga Gili Trawangan sedang membawa air galon yang diduga hasil pengeboran air tanah secara illegal oleh PT Carpedien. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB turun ke Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), untuk mengecek pengeboran air tanah diduga ilegal yang dilakukan PT Carpedien Dream Villa Bungalow. Perusahaan tersebut, miliknya seorang warga negara asing (WNA) asal Perancis berinisial DV.

Kepolisian dari Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda NTB yang turun ke tempat pengeboran tersebut, dibenarkan Khairil Anwar, salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gili Indah, Kecamatan Pemenang, KLU. “Ada tiga polisi yang datang. (Pengecekan) dimulai dari pukul 10.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA,” kata Khairil Anwar, kepada wartawan melalui saluran telepon, Rabu (26/6).

Khairil Anwar sendiri menjadi perwakilan yang dimandatkan desa untuk mendampingi kegiatan yang dilakukan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda NTB. “Ada tiga Polisi yang datang,” ungkapnya.

Ada satu sumber air yang berasal dari sumur bor yang dicek Kepolisian. Sumur bor itu berada di atas lahan usaha penginapan miliknya PT Carpedien. “Mereka memeriksa satu sumur bor,” ujarnya.

Baca Juga :  NTB Kambali Masuk Level 3 PPKM 

Tidak hanya memeriksa sumur bor, Polisi juga memeriksa hasil penjualan air bersih dari aktivitas pengeboran air tanah ilegal yang dilakukan PT Carpedien. Air itu dijual dalam bentuk kemasan galon kepada warga di Gili Trawangan yang berlokasi di  Kantor Ego Gili Trawangan. “Sekitar belasan air galon yang diperiksa di kantor Ego,” ungkapnya.

Selain mengecek sumur bor dan penjualan air bersih, Khairil Anwar menyebut salah seorang karyawan PT Carpedien juga dimintai keterangan. Namun materi pemeriksaan, pihaknya tidak mengetahui.

Kegiatan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda NTB itu juga dibenarkan Maswandi, salah seorang pemegang saham PT Carpedien. Maswandi menyebut Kepolisian melakukan pengecekan sumur bor yang ada di Dream Hotel Trawangan.

Ia juga mengaku pernah dimintai keterangan pihak Kepolisian pekan lalu. “Hanya sekali saya dimintai keterangan,” aku Maswandi yang menanamkan saham ke PT Carpedien pada tahun 2012 silam.

Sebagai salah satu pemilik saham perusahaan, ia mengaku dimintai keterangan perihal penjualan air bersih hasil pengeboran air tanah tersebut. Dihadapan Polisi waktu itu, Maswandi mengaku yang memiliki keinginan untuk membuat sumur bor itu ialah DV, selaku pemilik perusahaan.

Baca Juga :  Hakim Tetapkan Terdakwa Tambang Pasir Besi Jadi Tahanan Kota

Begitu juga dengan penjualan air bersih dari hasil pengeboran sumur bor, yang bertanggung jawab adalah DV. “Yang punya kemauan itu DV,” imbuhnya.

Dikatakan, legalitas penjualan air bersih diketahuinya belum ada izin dari pemerintah. Semenjak menanam saham di PT Carpedien, waktu itu belum ada aktivitas pengeboran air tanah. Namun aktivitas penjualan itu mulai di pertengahan jalan sejak dirinya mulai menanam saham. “Itu (penjualan air bersih) atas inisiatif DV. Setahu saya, izin pengeboran itu belum ada, yang ada hanya izin penginapan itu saja,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Narsun Pasaribu yang dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan. “Maaf, saya masih ada kegiatan,” timpalnya. (sid)

Komentar Anda