Hakim Tetapkan Terdakwa Tambang Pasir Besi Jadi Tahanan Kota

HADIRI PERSIDANGAN: Terdakwa kasis tambang pasir besi, PO Suwandi (kemeja kuning) saat hadir di sidang pertamanya di Pengadilan Tipikor PN Mataram, dengan agenda pembacaan dakwaan. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Terdakwa kasus tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lotim, PO Suwandi kini sudah tidak lagi menjadi tahanan Rutan. Itu setelah pihak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mataram menetapkan salah satu terdakwa korupsi Rp 36 miliar itu menjadi tahanan kota.

“Iya benar, sesuai informasi dari Majelis Hakim, status terdakwa PO Suwandi sekarang menjadi tahanan kota,” kata Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, Senin kemarin (18/9).

Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) tersebut, resmi menjadi tahanan kota, Jumat lalu (15/9). Majelis Hakim menetapkan pengalihan status penahanan terdakwa, dengan pertimbangan kondisi terdakwa yang lagi sakit.

Dengan kondisinya yang sakit ini, membuat terdakwa beberapa kali tidak bisa menghadiri persidangan. Terpantau di lapangan, sidang korupsi tambang pasir besi tersebut berjalan sudah empat kali. Namun yang diikuti terdakwa (PO Suwandi) hanya sekali, yaitu saat sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan. “Tidak hadir karena memang sakit, dan itu dilampirkan dengan surat keterangan dokter. Ada dari rumah sakit kota juga,” sebutnya.

Majelis Hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih, menetapkan pengalihan tahanan terdakwa hanya berdasarkan surat keterangan sakit dari dokter. Majelis hakim tidak pernah melakukan uji kesehatan sendiri terhadap terdakwa. “Jadi cukup dari surat dokter itu. Masak saya tidak percaya dokter? Masak dokter mau bohong?” timpalnya.

Baca Juga :  Usut Tuntas Temuan Invoice Fiktif Anggota DPRD NTB dan Program Beasiswa

Dengan pengalihan tahanan itu, tidak ada lagi alasan bagi terdakwa tidak menghadiri persidangan selanjutnya. Apabila terdakwa terlihat berada di juar kota tanpa ada izin dari majelis hakim, maka status tahanan kota akan dicabut. “Dia (PO Suwandi) bisa dimasukkan kembali ke Rutan,” katanya.

Terkait dengan pengawasan terdakwa, PN Mataram sendiri tidak memiliki kekuatan penuh. Sehingga dalam pengawasan terhadap terdakwa yang berstatus tahanan kota, juga menjadi tanggung jawab kejaksaan untuk menghadirkan di setiap persidangan.

Apabila jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa yang berstatus tahanan kota di persidangan, maka majelis hakim punya kewenangan mengembalikan berkas perkara tersebut. “Kalau jaksa tidak bisa menghadirkan, itu berkas bisa dikembalikan. Hakim dalam hal ini berhak mengembalikan berkas dengan menyatakan dalam penetapan bahwa jaksa tidak serius menangani perkara ini,” ujar Isrin.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Nanang Ibrahim Soleh turut membenarkan terdakwa PO Suwandi menjadi tahanan kota atas dasar penetapan dari hakim PN Mataram. “Kewenangan kan ada di hakim,” katanya saat ditemui di Loby Kantor Kejati NTB.

Baca Juga :  Prof Masnun Terpental Jadi Pj Gubernur?

Untuk menjaga terdakwa agar tidak melarikan diri, pihaknya hanya bisa melakukan pencekalan. Pencekalan sudah dikoordinasikan dengan pihak Imigrasi. “Iya sudah, kalau pencekalan sudah. Cuma itu saja,” sebutnya.

Jika PO Suwandi melarikan diri melalui jalur darat, Nanang mengakui tidak mengerti akan hal tersebut, kalau sampai terjadi. “Kalau lari lewat darat, kan nggak ngerti juga. Makanya terserah pengadilan mau apa. Kewenangan di sana. Setelah dilimpahkan ke pengadilan, kewenangan ada di pengadilan,” jawabnya.

Mengenai menghadirkan terdakwa di dalam persidangan, tetap akan dilakukan. “Kalau tidak datang, tak biarin aja. Kan penetapan di dia (pengadilan), mau apa? Kan yang ngeluarin siapa kemarin,” tandas Nanang.

Sebelumnya, PO Suwandi ditahan kejaksaan dengan menitipkannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lobar. Kejaksaan menahannya sejak pertengahan bulan April 2023 lalu.

Penahanan PO Suwandi setelah dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan di Jakarta Utara. Penjemputan paksa itu sebagai tindak lanjut dari adanya pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali. Namun PO Suwandi tidak kunjung hadir menghadap penyidik kejaksaan. (sid)

Komentar Anda