Pol PP Sita Ratusan Botol Miras di Jonggat

Pol PP Sita Ratusan Botol Miras di Jonggat
MIRAS: Kasat Pol PP Lombok Tengah, HL Aknal Afandi menunjukan ratusan liter Miras tradisional jenis tuak dan brem yang berhasil disita oleh anggotanya, Rabu kemarin (18/7). (M. HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA—Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lombok Tengah  (Loteng), kembali melakukan razia untuk menekan terjadinya penyakit masyarakat (Pekat). Kali ini Pol PP menggelar razia dengan menyisir para penjual minuman keras (Miras) di wilayah Kecamatan Jonggat. Hal itu mereka lakukan, karena selama ini peredaran Miras jenis tuak dan brem di wilayah tersebut dianggap sudah sangat meresahkan.

Penertiban yang dilakukan pada Selasa malam (17/7) tersebut, dimulai pada pukul 17.00 Wita. Dimana sebelum melaksanakan operasi, pihaknya mengumpulkan seluruh personil yang akan bergerak tersebut. Kesempatan itu, dia menekankan agar saat melaksanakan penertiban mengedepankan keselamatan dan melakukan operasi dengan humanis. Tak lupa pihaknya melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian setempat, Polsek Jonggat untuk kelancaran kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Aparat Kompak Gusur Peredaran Miras

Sasaran pertama, pihaknya menyisir kediaman salah seorang wanita yang berinisial Inaq DT, yang berada di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat. Ditempat tersebut petugas menemukan barang bukti Miras  jenis tuak dan brem sebanyak 112 botol kecil dan 5 botol ukuran besar. Ditempat itu, petugas tidak hanya menyisir Miras saja, akan tetapi juga mengamankan empat unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat, untuk selanjutnya diserahkan ke aparat Polsek Jonggat.

Usai menyisir kawasan Sukarara, petugas langsung bergerak ke wilayah Dusun Bali, Desa Ubung, dan pihaknya berhasil menyita ratusan botol Miras dari empat orang warga setempat. Awalnya petugas mendatangi kediaman pria berinisial INS, 38 tahun dan didapatkan 12 botol besar Miras jenis brem. Setelah itu petugas bergerak ke kediaman warga berinisial KT, 40 tahun, dan didapatkan 36 botol Miras jenis tuak, dan terakhir kediaman warga berinisial NR, 41 tahun, dan didapatkan 40 botol besar Miras jenis tuak. Petugas juga menyisir rumah kedua NR, tidak jauh dari rumah pertamanya, dan kembali berhasil menyita 30 botol besar Miras jenis tuak.

Komentar Anda
1
2