Pj Gubernur Pastikan Istri Cuti dari Jabatan Ketua TP-PKK NTB

Belum Ada Kepala Daerah NTB Ajukan Cuti Kampanye

Drs H Lalu Gita Ariadi, M.Si (YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Drs H Lalu Gita Ariadi, M.Si, memastikan istrinya, Hj Lale Prayatni, yang mencalonkan diri menjadi caleg, akan cuti dari jabatannya sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi NTB.

Hal itu dilakukan, sekaligus bentuk komitmen dirinya terhadap netralitas sebagai kepala daerah. “Netralitas ini harus kita jaga dan junjung tinggi bersama-sama,” kata Miq Gita, sapaan akrab Pj Gubernur NTB ini, Rabu kemarin (29/11).

Dia juga menegaskan, bahwa istrinya tidak akan menggunakan dan memanfaatkan fasilitas Negara untuk kepentingan kampanye sebagai calon anggota legislatif (Caleg). “Selama ini kalau kaitan dengan kegiatan kepartaian, pakai kendaraan pribadi (Istri, red). Jadi tidak pakai kendaraan dinas kalau urusan partai,” tegas Miq Gita.

Disampaikan, pihaknya berkomitmen dan sungguh-sungguh dalam menegakkan aturan netralitas Pj Gubernur dalam Pemilu.

Sementara itu, Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Muhammad Nasir mengatakan jabatan Ketua TP-PKK NTB dan Ketua Dekranasda NTB, yang diemban Lale Prayatni, memang tidak masuk dalam jabatan struktural dan fungsional di pemerintahan. Namun demikian, pihaknya tetap mengingatkan Lale Prayatni terkait posisinya sebagai istri Pj Gubernur NTB, dan juga Caleg.

Sebab itu, apapun fasilitas Negara yang melekat kepada dirinya, harus ditinggalkan di masa kegiatan kampanye. “Mau kendaraan dinas maupun BBM (bahan bakar minyak), itu adalah bentuk fasilitas Negara yang melekat kepada dirinya. Dan semua itu dilarang untuk dipakai di masa kegiatan kampanye,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemancing Asal Lotim Ditemukan Mengambang di Perairan Gili Penyu

Seperti diketahui, Istri Pj Gubernur NTB, Lale Prayatni menjadi Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil Kota Mataram, nomor urut 3 dari Partai Golkar pada Pileg 2024.

Di sisi lain, memasuki hari ke dua tahapan masa kampanye, ternyata sejauh ini belum ada kepala daerah di NTB yang mengajukan cuti untuk melakukan kegiatan kampanye. Padahal, sejumlah Bupati dan Wali Kota di NTB diketahui adalah Pimpinan Partai Politik (Parpol).

Komisioner KPU Provinsi NTB, Yan Marli mengatakan sejauh ini KPU NTB belum ada menerima surat pemberitahuan izin cuti dari kepala daerah yang ada di NTB. “Hingga hari ke dua, belum ada surat pemberitahuan izin cuti dari kepala daerah di NTB yang mau melakukan kegiatan kampanye,” jelasnya.

Disampaikan, dalam aturan kepala daerah yang mau melakukan kegiatan kampanye bagi partai politik di hari kerja, maka wajib mengajukan izin cuti. Untuk Gubernur, izin cuti disampaikan kepada Presiden, dan untuk Bupati/Wali Kota izin cuti disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan untuk kegiatan kampanye yang dilakukan di hari libur, tidak memerlukan izin cuti. “Dan izin cuti itu wajib ditembuskan kepada KPU sebagai pemberitahuan,” jelas Yan Marli.

Dengan begitu, dipastikan kepala daerah tidak akan memanfaatkan dan menggunakan fasilitas Negara pada saat kegiatan kampanye tersebut.

Baca Juga :  Dipertanyakan, ITDC Tetap Komit Kembangkan KEK Mandalika

Pihaknya menduga belum adanya kepala daerah di NTB yang mengajukan surat izin cuti, karena masa kampanye baru dua hari dimulai. Kemungkinan kata dia, kepala daerah baru akan banyak mengajukan cuti kampanye partai politik pada masa pertengahan dan akhir masa kampanye.

Sebab itu, dia mengingatkan para kepala daerah yang mau melakukan kegiatan kampanye bagi partai politik di hari kerja, wajib mengajukan surat permohonan cuti. “Biasanya pertengahan dan akhir, baru ramai kepala daerah mengajukan cuti untuk kegiatan kampanye,” jelasnya.

Senada dengan itu, Ketua Bawaslu NTB, Itratip mengingatkan kepala daerah di NTB yang mau melakukan kegiatan kampanye bagi partai politik, harus taat dengan aturan, dengan cara mengajukan surat izin cuti. Karena kepala daerah dilarang melakukan kegiatan kampanye pada hari kerja, tanpa mengantongi surat izin cuti. “Jika ada yang kampanye tanpa mengantongi izin cuti, maka itu jelas melanggar,” tegasnya.

Ditambahkan Itratip, kepala daerah dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Jika ada ditemukan kepala daerah berkampanye tanpa mengantongi izin cuti, maka itu adalah pelanggaran, dan Bawaslu akan mengusut dan memproses pelanggaran tersebut. “Jika ada kepala daerah yang melanggar, tentu kami akan usut dan proses,” tegasnya. (yan)

Komentar Anda