GIRI MENANG – APaat Satuan Narkoba Polres Lombok Barat meringkus empat pelaku Narkoba saat mereka tengah pesta sabu di salah satu rumah kos di Dusun Duduk Bawah Desa Batulayar Barat Kecamatan Batulayar, Jumat (29/4) sekitar pukul 20.00 Wita. Mereka masing-masing H. (33) asal Karang Bata Mataram, IH (32) dan T (24) asal Senggigi, dan seorang perempuan berinisial N (21) asal Bandung.” Kami sergap mereka pada saat pesta Narkoba,” ungkap KBO Sat Narkoba Polres Lombok Barat Ipda Jahyadi Sibawaih kepada wartawan, Senin (2/5).
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas para pelaku. Polisi kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pengintaian. Setelah memastikan sedang ada pesta, polisi turun melakukan penggerebekan. Para pelaku tidak bisa berbuat banyak dan langsung menyerah.” Pelaku tidak bisa kabur karena kamar kos punya satu pintu,”terangnya.
Salah satu pelaku, H, sempat membuang barang bukti berupa alat hisap untuk menghilang jejak, namun aparat melihatnya dan langsung mengamankannya.
Ditemukan banyak barang bukti dalam penggerebekan ini diantaranya kertas pembungkus Narkoba, korek, alat hisap, gunting, 6 unit handphone yang isinya salinan transaksi jual-beli narkoba dan uang tunai.
Mereka menjalani tes urin setelah sampai di Mapolres Lombok Barat. Hasilnya, mereka terbukti mengkonsumsi Narkoba. Dua orang ditegaskan sebagai pengedar yakni IH dan T.
Satu perempuan yang ikut ditangkap mengaku sebagai pacar IH. Atas perbuatannya, dua pelaku N dan H diancam Undang-Undang Narkoba pasal 112 dan 127 dengan hukuman penjara empat tahun, sementara dua pengedar yakni IH dan T diancam pasal 112, 124 dan 132 dengan hukuman penjara 9 tahun atau seumur hidup.(flo)