Perusahaan Nakal Diberikan Pembinaan

Ilustrasi perusahaan nakal

MATARAM–Momentum  peringatan hari buruh menjadi perhatian khusus Dinas  Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Mataram. Salah satunya, terkait dengan perusahan yang masih dianggap nakal dalam memberikan hak karyawan.

Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Kota Mataram   Kurnia mengatakan, jumlah perusahaan semakin banyak.  Ia tidak menampikan, ada yang masih terbilang nakal dalam memenuhi hak pengawai. Seperti  pemberian upah yang belum  sesuai UMK  Kota Mataram Rp  1.405.000.  ‘’ Beberapa laporan masuk langsung ditindaklanjuti. Perusahan tersebut diberikan pembinaan awal,’’ jelasnya kepada Radar Lombok, Senin kemarin (1/5).

Menurutnya, jumlah karyawan di Kota Mataram mencapai 33 ribu jiwa dari total 1.000 lebih perusahaan yang beroperasi di Kota Mataram. selain masalah upah,  masih ada perusahan yang masih   belum  mendaftarkan karyawan ke program BPJS kesehatan  maupun BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Tersisa Dua Lingkungan Zona Merah di Mataram.

Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pengawasan. Dikatakan Kurnia, perusahaan yang tetap membandel belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS akan diberikan pembinaan dan teguran. Namun, jika tetap melanggar akan dimasukan dalam nota pengawasan dan bisa berlanjut kepada proses hukum. ‘’ Sampai saat ini, belum ada yang masuk ke proses hukum. Kita lebih utamakan  pembinaan. Meminta izin usaha harus menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan,” katanya.

Baca Juga :  Mengunjungi Masjid Al- Mustafa Lingkungan Pesinggahan

Upaya pengawasan ketenagakerjaan, kata dia,  menjadi tangung jawab bersama sesuai dengan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Maka, tanggung jawab pengawasan berada di pemerintah daerah.

Anggota komisi IV Lalu Suriadi berharap,dinas terkait mengintensifkan pengawasan  baik yang skala nasional maupun lokal terutama terkait hak-hak karyawan seperti BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan dan UMK.  Bagi perusahaan yang  tidak mematuhi aturan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2008, maka diberikan tindakan tegas. ‘’ Sudah jelas tertuang dalam aturan, kalau ada perusahan yang melanggar bisa dikenakan pidana dan sanksi,’’ jelasnya.(dir)

Komentar Anda