Perumahan “Lantana Garden” Berdiri di Atas Lahan Pemkab Lobar

H. Fauzan Husniadi (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Di tengah upaya menertibkan aset-asetnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) membenarkan bahwa sebagian lahan tempat berdirinya komplek perumahan subsidi Lantana Garden merupakan lahan milik Pemkab Lobar. Lahan tersebut hingga kini masih tercatat di neraca aset daerah. Sejumlah pihak mempertanyakan kenapa lahan yang berada di sebelah barat kantor Dinas Pertanian Lombok Barat di Labuapi ini bisa menjadi milik pengembang.

Wartawan mengkonfirmasi temuan ini ke kepala DPPKAD Lombok Barat H. Fauzan Husniadi. Fauzan dengan tegas membenarkan bahwa tanah yang dipakai oleh perumahan Lantana Garden merupakan lahan milik Pemda. Lahan yang dimaksud adalah lahan yang dari pinggir jalan hingga ke komplek perumahan inti. Luasnya lahan Pemda yang dipakai sekitar 43 are.

Kata Fauzan, tanah tersebut saat ini masih tercatat di buku aset dan telah bersertifikat atas nama Pemkab Lombok. “Tanah tersebut sampai saat ini masih tercatat di neraca kita bahkan sertifikatnya pun masih ada kita simpan,” ungkapnya.

Terkait status lahan tersebut yang sudah dipakai sebagai lokasi perumahan, Fauzan memastikan akan menempuh jalur hukum dan optimis akan memenangkan gugatan. “Pastinya kita akan tempuh jalur hukum. Semua Bukti ada kita punya,” kata Fauzan.

Tanah ini juga menjadi temuan Badan Pemerika Keuangan (BPK ) tahun 2020 dengan keterangan bahwa tanah tersebut merupakan tanah eks pecatu dari tahun 1984. Dan pada tahun 2015 terbit sertifikat hak milik atas nama Suhartono dengan luas 4.390 M2.

Wartawan sebelumnya meminta penjelasan Heri Susanto, pengembang Perumahan Lantana Garden. Dalam pesan elektroniknya, ia mengatakan sejauh ini belum mendapat info apapun dari Pemkab Lobar terkait hal itu. Ia mengaku membeli lahan tersebut atas dasar sertifikat kepemilikan. ” Saya beli sudah ada sertifikatnya, lalu saya ajukan izin lokasi sampai IMB juga ke Pemda Lombok Barat.
Jika memang itu lahan Pemda Lobar tentu tidak mungkin pemda mengeluarkan izin lokasi bahkan IMB, ” ungkapnya.

Bahkan ia melakukan proses balik nama dari pemilik lama ke dirinya dan tidak ada persoalan di BPN.(git)

Komentar Anda