Perburuan Bandar Sabu Kelas Kakap di Gili Belum Berhasil, tetapi 4 Pengedar Ditangkap

Empat pengedar sabu jaringan M ditangkap Polda NTB. M sendiri masih diburu. (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Timsus Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melakukan penggerebekan jaringan narkoba jenis sabu-sabu di daerah wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Jumat (19/3/2021) dini hari.

Penggerebekan jaringan narkoba tersebut dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, dan berhasil menangkap jaringan bandar narkoba kelas kakap di kawasan wisata tersebut.

Dirresnarkoba menyampaikan timnya dalam penggerebekan tersebut baru berhasil menangkap pengedarnya, yang merupakan sepasang suami istri berinisial UJ dan istrinya DI dan dua anak buahnya.

Keduanya ditangkap dalam penggerebekkan Jumat dini hari, di rumah kontrakannya yang berada di Gili Trawangan.

Menurut Helmi kedua pasangan suami istri tersebut berupaya menghilangkan barang bukti ke dalam kloset saat melihat timnya masuk di TKP melalui layar CCTV yang dipasang. “Namun berkat kelihaian anggota tim gabungan Ditresnarkoba Polda NTB bersama Batalion A Satbrimob Polda NTB yang dipimpin Danyon AKBP Denny Tompunuh, barang bukti narkoba tersebut berhasil diamankan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolri Datang ke NTB, Ada Apa?

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut adalah: 2 buku tabungan Mandiri, 6 HP, bukti transfer, timbangan elektrik, kartu debit, uang tunai Rp 282.000, 2 lembar Ringgit Malaysia senilai 30 RM, 12 lembar dolar Amerika pecahan 1 dolar, buku catatan hasil penjualan dan BB narkoba seberat 2,69 gram serta alat isap narkoba.

Selain menangkap kedua tersangka dan barang bukti, tim mendapat informasi terkait keberadaan bandar sabu-sabu kelas kakap yang disebutnya berinisial M, namun setelah dilakukan pengembangan timnya hanya berhasil menangkap dua anak buah lainnya yang berinisial DK dan RF.

Keduanya, menurut Helmi, ditangkap di sekitar TKP pertama tempat penggerebekan JU bersama istrinya, “Jadi mereka berempat ini masih satu jaringan di bawah M (inisial),” ungkapnya lagi.

Baca Juga :  Seorang Remaja di Lombok Utara Gantung Diri di Pohon Mangga

Walaupun timnya belum menemukan keberadaan M, namun Helmi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memerangi peredaran narkoba dan akan terus memburu M yang menjadi target Polda NTB.

Ia meminta kepada M untuk segera menyerahkan diri. “Karena kemanapun dan dimanapun Anda bersembunyi, Anda tidak akan bisa lolos dari kami. Jadi segeralah bertobat dan hijrah ke yang lebih baik,” tegas Helmi.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut. Terhadap para tersangka, penyidik akan menjeratnya dengan:

Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun. (*/RL)

Komentar Anda