MATARAM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) NTB, akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar untuk perbaikan rumah korban banjir di Desa Kekait, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penanganan Rumah Tidak Layak (RTLH) Disperkim NTB, Sumi Abdi mengatakan ada 24 unit rumah yang akan diperbaiki oleh Pemprov NTB. Satu rumah akan mendapatkan bantuan senilai Rp 50 juta untuk perbaikan. “Ada 24 unit rumah, per unit (rumah, red) Rp 50 juta,” kata Sumi Abdi, kepada kepada Radar Lombok.
Hanya saja karena model penanganannya melalui perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH). Maka tedapat syarat dan penilaian layak dan tidaknya terhadap puluhan rumah tersebut. Pemprov NTB perlu melakukan verifikasi dan validasi kembali sebagaimana persyaratan penanganan RTLH.
“Bukan penanganan rumah pasca bencana. Karena bencana korban banjir Kekait bukan ditetapkan sebagai bencana skala Provinsi. Sehingga Pemprov hanya bisa membantu melalui penanganan rumah tidak layak huni,” katanya.
Disampaikan Sumi, perbaikan rumah bagi korban banjir itu akan dilakukan secara bertahap.
Pada tahap pertama setidaknya ada 13 rumah yang akan dibangun. Rinciannya empat unit rumah di Dusun Kekait Daye, dua unit rumah di Desa Gelangsar. Kemudian Desa Guntur Macan dan Desa Batulayar masing-masing tiga unit rumah. Sedangkan di Dusun Kekait Puncang hanya satu unit.
“Insya Allah akhir September kita mulai penanganan. Karena mekanisme lewat penyedia jasa atau kontraktual kegiatan akan dilaksanakan bertahap. Tahap pertama 13 unit yang segera berkontrak,” ujarnya.
Untuk perbaikan rumah korban banjir tahap dua. Pemprov akan memperbaiki sebanyak empat unit di Dusun Barat Kokok. Lalu di Desa Taman Sari ada dua unit, dan Desa Kekait sekitar empat unit. Terakhir ada satu rumah yang akan diperbaiki di Desa Lembah Sari.
Sumi menyebut perbaikan rumah-rumah warga korban banjir itu akan dikontrak selama dua bulan. “25 September kami sosialisasi di Kantor Desa,” ujarnya.
Sumi menjelaskan kondisi fiskal APBD Pemprov menjadi alasan terlambatnya pembangunan rumah untuk para korban banjir ini dilakukan. Pasalnya, perangkat daerah diminta untuk mengurangi belanja barang dan tidak melaksanakan sejumlah kegiatan.
Seperti melakukan kontrak kerja maupun melaksanakan fisik pekerjaan yang pendanaannya bersumber dari PAD Bebas dan DBH Bebas. Sampai dengan adanya kesepakatan antara TAPD Provinsi NTB dengan Banggar DPRD Provinsi NTB terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS TA 2023.
“Perangkat Daerah diminta untuk melakukan penghematan belanja terhadap belanja-belanja diluar belanja wajib dan mengikat. Sehingga menunggu penetapan rasionalisasi sembari menunggu pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Disperkim NTB Sadimin mengatakan perbaikan rumah untuk para korban banjir di Desa Kekait Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat, akan mulai dilakukan setelah pengesahan APBDP 2023. “Sekarang ini lagi proses.
Setelah ada kepastian yang mana yang tidak dirasionalisasi yang dituangkan dalam APBD perubahan langsung di proses,” singkatnya. (rat)