MATARAM–Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota menangkap pemuda Kota Bima insial AH (27) karena memeras pacarnya dengan modus menyebarkan video bugil pacar saat video call sex.
AH ditangkap pada Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 14.30 WITA.
P. S Kasubseksi Pidm Seksi Humas Aipda Nasrun menjelaskan bahwa pelaku mengajak pacarnya yang tengah bekerja di luar negeri untuk video call sex tanpa busana, dan merekam momen tersebut.
Kemudian, dengan liciknya, pelaku memeras korban dengan ancaman menyebarkan video tersebut ke publik jika tidak memberikan uang.
Korban yang terdesak akhirnya mentransfer sejumlah uang kepada pelaku.
Namun, kekejaman pelaku tidak berhenti di situ. Dia kembali meminta uang dari korban, dan ketika ditolak, dia malah menyebarluaskan video porno tersebut.
Kejadian memalukan ini membuat korban merasa terhina dan tidak berdaya, sehingga dia akhirnya melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwajib.
Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk memastikan bahwa tindakannya tidak luput dari hukuman yang seharusnya.
“Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua untuk selalu waspada dan tidak terjebak dalam ancaman dan manipulasi yang merugikan,” pungkas Nasrun. (RL)