Penyidik Korek Keterangan Marbut Masjid

Penyidik Korek Keterangan Marbut Masjid
DIPERIKSA: Tampak para marbut masjid asal Kecamatan Prabarda saat diklarifikasi penyidik di ruangan Unit Tipikor Reskrim Polres Lombok Tengah, Selasa kemarin (15/1). (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Penyidik Polres Lombok Tengah bergerak cepat menangani dugaan penggelapan dana insentif marbut masjid di Kecamatan Praya Barat Daya (Prabarda).

Hingga Selasa kemarin (15/1), sedikitnya sudah 20 orang marbut diperiksa polisi. Mereka diklarifikasi terkait dugaan penggelapan dana insentif marbut selama tiga tahap. Sebanyak 15 marbut bahkan didatangi langsung oleh penyidik ke kediamanya. Karena penyidik mengendus adanya larangan yang dilakukan oknum aparatur Kecamatan Prabarda kepada marbut untuk tidak memenuhi undangan klarifikasi dari kepolisian. Bahkan, penyidik juga mendapatkan data jika ada sebagian marbut yang didatangi secara diam-diam untuk mengembalikan dana tersebut.

BACA JUGA: Sunat Bantuan Masjid, Pegawai Kemenag Lobar Dicokok

Setelah memeriksa 15 marbot tersebut pada Selasa kemarin (15/1), penyidik kembali memeriksa 5 marbut lainnya. Para marbut tersebut diperiksa secara bersamaan di ruangan Unit Tipikor. Dari pantauan koran ini, mereka diperiksa mulai dari pukul 9.00 Wita hingga pukul 12.30 Wita. Hanya saja, tidak ada seorangpun para marbut yang bersedia memberikan keterangan.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang ketika dikonfirmasi membenarkan terkait pemeriksaan para marbut tersebut. Anggotanya sedang mengebut kasus tersebut untuk segera mengungkap permasalahannya. “Hari ini (kemarin, red) kita meriksa lima orang marbut. Kemarin (Senin 14/1) kita sudah periksa 15 marbut dengan turun langsung. Karena kita kirimkan surat ternyata ada oknum yang melarang mereka hadir untuk dilakukan klarifikasi,” beber Rafles saat ditemui di ruang kerjanya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan selama ini, para saksi mengaku memang ada yang sudah menerima dan ada yang belum. Para saksi juga diakui membenarkan bahwa memang ada 86 marbut di Kecamatan Praya Barat Daya. Tapi yang sudah menerima hanya marbut di Desa Pandan Indah saja, sementara yang lain belum menerima hak untuk tahap dua dan tiga. Dana yang belum diserahkan pemerintah kecamatan sebesar Rp 103 juta lebih. Apalagi informasi juga para marbut di sana diminta tanda tangan SPJ tiga tahap. Yakni tahap dua, tiga, dan empat, namun uang yang diterima hanya Rp 600 ribu. Semestinya, mereka terima Rp 1,2 juta mengingat angka Rp 600 ribu itu hanya untuk satu tahap. “Bahkan ada informasi yang kita dapatkan jika oknum ini datang ke rumah marbut dan memberikan sekitar delapan marbut uang itu. Para marbut juga dilarang hadir karena katanya masih penyelidikan, tapi tidak apa-apa karena ini yang menjadi motivasi kita untuk bekerja dengan menjemput bola,” tambahnya.

Rafles juga mengaku, pihaknya tidak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini meskipun sudah ada indikasi penyelewengan dalam kasus tersebut. Karena sampai saat ini, pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi-saksi yang lainya, termasuk dari pemkab dan kecamatan. “Yang jelas kasus ini menjadi atensi kita, makanya kami langsung jemput bola. Kita masih mengagendakan pemeriksaan untuk pemkab yakni Bagian Kesra dan kecamatan. Yang jelas saat ini kita baru memiliki alat bukti hanya dari keterangan saksi-saksi yang membenarkan terkait belum diterimanya hak para marbut itu,” tambahnya.

BACA JUGA: Ada Dugaan Pungli Pembangunan Rumah Korban Gempa

Dana insentif marbut ini dikucurkan Pemkab Lombok Tengah dari APBD murni tiap tahunnya. Setiap marbut menerima honor sebesar Rp 200 ribu dalam satu bulannya. Dana tersebut dialokasikan lewat Bagian Kesra untuk kemudian disalurkan lagi melalui kecamatan. “Ke-20 saksi yang kita periksa ini semua merupakan marbut masjid,’’ tambahnya.

Camat Praya Barat Daya, Kamarudin ketika dikonfirmasi mengenai persoalan ini tidak bersedia memberikan jawaban. Bahkan, pesan singkat yang dikirim wartawan ini hanya dibaca tanpa memberikan balasan. (met)

Komentar Anda