Sekitar pukul 21.30 Wita, pelaku datang ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban. Polisi yang sudah stand by di lokasi langsung menyergap pelaku dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Mataram. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan perampasan sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Mataram dan dikenakan pasal 363 KUHP. Ia diancaman penjara maksimal 7 tahun. (cr-der)
Komentar Anda