Pemerintah Mengubah Kebijakan untuk Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ketika Sidak ke gudang pupuk. (dok/kementan)

BOGOR–Pemerintah lewat Kementerian Pertanian mengubah kebijakan pupuk bersubsidi. Perubahan dilakukan untuk merespons situasi, terutama kenaikan harga pupuk setelah invasi Rusia ke Ukraina, Februari lalu. Invasi itu membuat harga gas, bahan baku pupuk, naik.

Perubahan itu merupakan hasil pembahasan pemerintah dengan para pemangku kepentingan, termasuk Panitia Kerja (Panja) Pupuk Bersubsidi di Komisi IV DPR.

Hasilnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Ada dua perubahan penting. Jika semula subsidi untuk lima jenis pupuk, yakni Urea, SP36, ZA, NPK, Organik maka saat ini di fokuskan kepada dua jenis : Urea dan NPK.

Serta juga perubahan ada komoditas yang dapat menggunakan pupuk subsidi, sesuai dengan Permentan 10/2022 terdiri dari : padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.

Baca Juga :  Tiga Jurus Mentan Pertahankan Keberlanjutan Produksi Pertanian RI

Yang bisa mengakses petani yang tergabung dalam kelompok tani dan maksimal berlahan 2 hektare.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, usulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan menggunakan data spasial atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan) dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B).

“Agar penyaluran pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran, baik, dan lebih akurat,” kata Syahrul dalam rapat Koordinasi Perubahan Kebijakan Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 di Bogor. Rapat berlangsung 7-8 November 2022.

Syahrul menjelaskan, efisiensi jumlah komoditi penerima pupuk subsidi harus dilakukan. Karena anggaran yang ada membuat alokasi pupuk bersubsidi kian terbatas akibat kenaikan harga.

“Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk, dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani,” kata dia.

Baca Juga :  Food Estate Solusi Tepat Hadapi Susut Lahan Pertanian Indonesia

Ia meminta metode dan obyek penerima pupuk bersubsidi jelas. Regulasi disusun secara jelas. Juga berkoordinasi dengan penyuluh pertanian lapangan.

Penyaluran dilakukan secara digital. Ia juga meminta struktur Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) diperbaiki agar optimal.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Ali Jamil, menjelaskan pertemuan ini melibatkan pejabat tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang menangani kegiatan pupuk. Total 340 peserta.

Ia memerinci, 34 dinas pertanian provinsi dan 488 kabupaten/kota hadir. Ada empat provinsi mengikuti secara online, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung. Setidaknya, lima provinsi ini diwakili secara offline oleh dinas kabupaten/kota. (gt)

Komentar Anda