Pemda Kawal Kesehatan Petugas KPPS

GIRI MENANG – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) mulai bekerja membagikan surat undangan untuk pemungutan suara yang akan digelar pada Rabu 14 Februari. Untuk menjaga kesehatan petugas KPPS pada pelaksanaan pemungutan suara, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Kesehatan memberikan pengawalan untuk jaminan kesehatan para petugas KPPS.

Dinas Kesehatan menempatkan petugas kesehatan tujuannya untuk menghindari terjadinya kembali kasus penyelenggara yang sakit bahkan meninggal seperti Pemilu 2019 lalu khususnya di wilayah Lombok Barat akibat beban kerja dan atau sebab lainnya.

Kepala Dinas Kesehatan Lombok Barat Arief Suryawirawan menjelaskan bahwa pihaknya akan mendukung penuh kelancaran proses Pemilu tahun 2024 “Tenaga kesehatan akan berjaga di lokasi TPS melalui posko, dan Bawaslu akan mendapatkan kontak person dari koordinator tenaga kesehatan. Dinas kesehatan juga akan mendata PTPS yang belum memiliki kartu BPJS dan memetakan daerah terpencil untuk pengawasan kesehatan. Biaya BPJS akan dibebankan kepada anggaran daerah melalui Universal Health Coverage (UHC),” jelas Arief.

Baca Juga :  Permakluman, Anggaran Bansos Lobar Habis

Selain itu Dinas Kesehatan juga sudah bersurat ke rumah sakit dan semua Puskesmas yang ada di Lombok Barat untuk mengambil bagian dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada petugas KPPS.
Dimana untuk fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan Puskesmas diminta menyiapkan tim P3K lengkap dengan ambulans, Alkes dan obat-obatan untuk standby di IGD Puskesmas masing-masing. “Menyiapkan tim Pustu dan Polindes di masing-masing tempat untuk menjadi penanggung jawab penghubung tim kesehatan dengan desa,” pintanya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu, Samsul Hadi, menyatakan komitmen mereka untuk mendukung keberhasilan Pemilu dengan memastikan pelayanan kesehatan yang optimal. “Dinas Kesehatan akan membuka layanan di setiap desa dan kecamatan serta meningkatkan kesiapan rumah sakit, terutama saat pungut hitung dan rekapitulasi suara,” terangnya
Ia menuturkan dalam koordinasi yang sudah dilakukan dengan Dikes, untuk desa yang belum memiliki Pustu akan disiapkan dengan layanan khusus, dan pelayanan kesehatan akan disediakan secara gratis pada hari tenang, terutama bagi penyelenggara adhoc seperti PTPS-KPPS.” Biaya BPJS bagi penyelenggara akan ditanggung oleh daerah, dengan persyaratan minimal NIK yang terdaftar secara online,” tambah Samsul.

Baca Juga :  Ribuan Rumah Tidak Layak Huni belum Disentuh

Ditekankan olehnya, dalam koordinasi, bagi anggota KPPS yang tidak memiliki jaminan kesehatan ( BPJS ) dan memiliki NIK Lombok Barat yabg sudah online yang bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh Pemda.(ami)
Fahmy/Radar Lombok

Komentar Anda