Pelaku Curas Ditangkap

Pelaku Curas Ditangkap
DIRINGKUS : Pelaku Curas yang berhasil ditangkap dan kini mendekam di tahanan Mapolres Lombok Timur. (Ist for Radar Lombok)

SELONG– Tim Polres Lombok Timur menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Dusun Bara Runtak Desa Pringgabaya Kecamatan Pringgabaya. Ia adalah Wahyu Nopiandri (27 tahun), warga Desa Batu Belek Kecamatan Aikmel. Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/58/IX/2019/NTB/Res Lotim/Sek.Pringgabaya tanggal 19 September 2019. Ia ditangkap tangkap Jumat (11/10) lalu sekitar pukul 17.35 Wita. Demikian penjelasan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama.

Pelaku menjalankan aksinya bersama dua orang temannya. Pelaku masuk ke dalam rumah korban pada malam hari melalui jendela belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menodongkan parang ke pelaku dan memintanya menyerahkan barang-barang berharga. Karena korban panik dan berusaha mencari pertolongan, pelaku menebas bagian kepala korba.” Korban mengalami luka di bagian kepala, “ ungkapnya.

Melihat korban yang sudah tidak berdaya,  pelaku kemudian mengambil barang berharga korban berupa 1 unit Samsung J1 warna hitam, 1 Unit Xiaomi Redmi 5 warna hitam, 1 unit HP Merek Polytron dan uang tunai.”

Pelaku ditangkap di salah satu konter di Desa Batu Belek Kecamatan Aikmel. Ia memang soerang pegawai konter.(wan)

Komentar Anda