Pasangan Pelaku Aborsi Dinikahkan di Polresta Mataram

Proses pernikahan kedua tersangka aborsi di Musala Polresta Mataram, Senin, (1/5/2023). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan pedampingan pasangan pelaku kasus aborsi yakni H pria 39 tahun warga Kebun Duren dan kekasihnya N 36 tahun warga Rungkang Jangkuk Mataram.

Keduanya menjalani proses pernikahan di Musala Polresta Mataram, Senin, (1/5/2023).

Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pernikahan berlangsung pada pukul 14.10 WITA.

Prosesi tersebut diikuti perangkat setempat beserta wali masing-masing dan saksi kedua belah pihak.

Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan pedampingan pernikahan atas pengajuan dari pihak keluarga tersangka dan telah mendapat surat permohonan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Sehingga pihak Polresta Mataram bersedia menyediakan ruangan untuk melangsungkan pernikahan pasangan tersebut

Akan tetapi, meskipun keduanya sudah melakukan pernikahan, proses hukum kedua tersangka masih terus berjalan, dan keduanya saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Proses hukumnya masih akan tetap berjalan, tapi berkas pernikahan nantinya akan dimasukkan ke dalam berkas pengadilan, atas permintaan pengacara kedua tersangka,” tutup Kompol Yogi. (RL)

Komentar Anda