Parpol Ganti Bacaleg Harus Dilengkapi SK DPP

BACALEG: Tampak salah satu Parpol saat mendaftarkan Bacaleg ke KPU NTB beberapa waktu lalu. (DOK/RADAR LOMBOK PENDAFTARAN)

MATARAM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB memberikan kesempatan kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, untuk melakukan koreksi terhadap bakal calon anggota (Bacaleg) DPRD Provinsi NTB yang telah didaftarkan beberapa waktu lalu.

Komisioner KPU Provinsi NTB Divisi Hukum, Yan Marli mengatakan pihaknya memberikan keleluasaan bagi Parpol mengganti Bacaleg-nya. Namun demikian, pergantian itu boleh dilakukan apabila telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku, yakni Bacaleg itu mengundurkan diri atau meninggal dunia.

“Bacaleg itu bisa diganti. Namun terlebih dahulu Parpol harus menyampaikan surat keterangan terkait adanya pergantian Bacaleg. Dan itu harus dibuktikan dengan surat keterangan bermaterai,” ucapnya.

Dia menegaskan, pergantian terhadap Bacaleg harus ada surat persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Parpol. Pasalnya, saat pendaftaran Bacaleg itu dilakukan dengan surat keputusan (SK) DPP Parpol. “Pergantian Bacaleg harus ada SK DPP,” tegasnya.

Baca Juga :  Rekrutmen PPK Dibuka November

Selanjutnya, pihak KPU akan memverifikasi keabsahan dokumen pengajuan pergantian yang diajukan. “Persyaratan itu juga harus diunggah dalam aplikasi Silon,” terangnya.

Pengajuan perbaikan akan dilakukan pada 26 Juni – 9 Juli 2023, atau selama 14 hari. Diungkapkan, tahap pendaftaran Bacaleg sudah dilaksanakan. Tahap selanjutnya adalah penyampaian perbaikan dokumen Bacaleg. “Tahap perbaikan dokumen Bacaleg 15 Mei sampai 23 Juni,” tegasnya.

Disinggung apakah ada Bacaleg Parpol yang menyampaikan pengunduran diri kepada KPU NTB. Yan Marli mengatakan sejauh ini belum ada Bacaleg yang didaftarkan Parpol menyampaikan surat pengunduran diri. “Belum ada Bacaleg  menyampaikan surat pengunduran diri,” terangnya.

Baca Juga :  Bawaslu Ingatkan KPU Seleksi PPK Transparan

Terpisah, Ketua KPU Kota Mataram Husni Abidin mengaku sejauh ini belum ada Bacaleg yang sudah menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU. Termasuk pihaknya belum ada menerima surat pengunduran diri Bacaleg Baiq Nanik Winarni dari Partai Perindo Dapil Selaparang dengan nomor urut 2. “Belum ada surat pengunduran diri Bacaleg kita terima,” jelasnya.

Walau demikian, hal itu bukan persoalannya. Pasalnya, jika nanti ada Bacaleg mengundurkan diri, maka Parpol itu diberikan kesempatan untuk melakukan pergantian Bacaleg.

Parpol harus menyampaikan surat resmi kepada KPU terkait adanya pergantian Bacaleg. Dan pergantian Bacaleg itu harus dengan persetujuan SK DPP Parpol tersebut. “Nah, pergantian Bacaleg bisa dilakukan saat tahap pengajuan perbaikan,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda