Opgab Sepeda dan Cidomo di Gili Segera Digelar

TERTIBKAN: Sepeda listrik di Gili Trawangan yang ditertibkan beberapa waktu lalu oleh Dinas Perhubungan KLU. (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Utara (KLU) segera menggelar operasi gabungan (Opgab) dalam rangka penertiban sepeda listrik, sepeda gayung hingga cidomo di Gili Trawangan, Meno dan Air.

Kepala Dishub KLU Parihin mengatakan Opgab ini akan melibatkan beberapa OPD dan juga instansi vertikal yang ada di KLU. Tim yang tergabung ini jelasnya akan ada Surat Keputusan (SK) dari Bupati KLU Djohan Sjamsu. “Jika SK sudah ditandatangani Pak Bupati, maka kita langsung bergerak,” ucapnya, Selasa (13/6).

Parihin menegaskan bahwa pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021. Di mana telah disebutkan bahwa kendaraan yang boleh beroperasi di Gili adalah cidomo cup, cidomo dongol, dan sepeda gayung.

Baca Juga :  Ketua DPRD KLU Minta Proyek Pantai Bintang Dihentikan Sementara

Begitu juga dengan Perbup Nomor 27 Tahun 2011 yang mengatur penggunaan sepeda dan cidomo tidak boleh melebihi kuota. Di mana cidomo dongol maksimal 70 unit dan cidomo cup 50 unit. “Itu untuk Gili Trawangan saja. Sementara untuk Gili Meno dan Gili Air saya kurang ingat detailnya. Tetapi yang jelas kalau di Gili Meno dan Gili Air tidak ada masalah,” ucapnya.

Parihin menegaskan, jika cidomo yang ada melebihi kuota, maka siap-siap untuk diangkut. Begitu juga dengan sepeda gayung. Untuk sepeda gayung sudah diatur jumlah maksimalnya 1.929 unit. “Kalau tidak kita batasi dong membeludak nanti di Gili. Mau diapakan nanti Gili ini kalau sudah membeludak. Setiap hari ada sepeda datang dari luar,” ucapnya.

Baca Juga :  Kantor Bupati Retak dan Bocor di Sejumlah Titik

Kuota 1.929 unit sepeda gayung kata Parihin sudah terpenuhi dan itu dipasangi dengan pelat. Untuk itu jika ada sepeda gayung tidak dipasangi pelat maka siap-siap saja diangkut. “Apalagi sepeda listrik yang sudah jelas-jelas dilarang,” ucapnya.

Terkait adanya kesepakatan masyarakat Gili Indah bahwa sepeda listrik diperbolehkan untuk warga asli sana dengan jumlah kepemilikan maksimal 2 unit, Parihin mengaku bahwa itu perlu dikaji lagi.

Kalaupun diperbolehkan maka hanya untuk kriteria tertentu saja. Misalnya orang tua jompo ataupun penyandang disabilitas. “Jumlah warga di Gili ini kan banyak. Kalau semua dibolehkan maka tetap akan membeludak juga,” pungkasnya. (der)

Komentar Anda