OJK NTB Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Modus Mengirim Link Undangan Pernikahan

Rico Rinaldy (Dok)

MATARAM – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB Rico Rinaldy meminta masyarakat NTB mewaspadai banyaknya modus penipuan berbasis digital, yang berdampak pada pembobolan rekeningan tabungan. Seperti yang baru-baru ini terjadi, yakni modus mengirim pesan singkat dengan link undangan pernikahan.

“Masyarakat jangan meng-klik sembarangan kiriman pesan singkat dari orang tidak dikenal, baik melalui SMS maupun pesan WhatsApp yang meminta meng-klik undangan pernikahan dan sejenisnya,” kata Rico Rinaldy, Selasa (31/1).

Modus penipuan mengirim link melalui pesan singkat kembali terjadi. Setelah sebelumnya dengan modus mengirim paket, kini muncul modus penipuan baru berupa link undangan pernikahan. Kedua modus ini bertujuan mencuri data pribadi pengguna smartpohone hingga menguras tabungan yang ada di rekening perbankan.

Rico mengimbau masyarakat untuk mewaspadai dan tidak meng-klik link secara sembarangan, apalagi jika dikirimkan oleh orang yang tidak dikenal. Jika diklik, maka pelaku akan mendapatkan akses untuk mengintip dan mengambil data penting yang ada dalam ponsel, dan selanjutnya dapat melakukan transaksi keuangan digital yang merugikan pemilik rekening.

Baca Juga :  Disperin Ajak OJK dan BEI Bersinergi Mendukung Industri Halal NTB

Pemilik rekening juga diingatkan untuk selalu menjaga keamanan data pribadi. Jangan pernah memberitahukan user id, password, kode OTP, PIN rekening, dan nama gadis ibu kandung kepada siapapun, termasuk pihak Bank dan ubahlah password secara berkala.

“Nasabah perbankan untuk tetap menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi kepada siapapun untuk mengindari pembobolan rekening tabungan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfotik NTB Najamuddin mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan WhatsApp yang berisi permintaan menginstal aplikasi undangan pernikahan.

Baca Juga :  OJK NTB Edukasi Atlet Porprov Mengelola Keuangan dan Investasi Aman

“Masyarakat berhati-hati dan tidak mengklik sembarang link serta menginstal sembarang aplikasi,” kata Najamuddin Amy.

Najam menjelaskan saat menjalankan aksinya, pelaku biasanya berpura-pura sebagai pihak pengirim undangan dengan mengirimkan file ekstensi APK, disertai foto undangan pernikahan kepada korban. Korban kemudian diminta untuk mengeklik dan meng-install aplikasi tersebut. Selanjutnya, korban harus menyetujui hak akses (permission) terhadap beberapa aplikasi sehingga dari sana data pribadi yang bersifat rahasia dalam handphone korban bisa dicuri oleh pelaku.

Data yang dicuri pun bisa sangat beragam, berupa data yang bersifat pribadi bahkan berbagai informasi yang masuk melalui SMS, termasuk data perbankan yang bersifat rahasia. Seperti OTP (One Time Password) dan data lainnya. (luk)

Komentar Anda