Narsudin Sindir Anggota Dewan yang Plinplan Maju Pilkada

Narsudin Sindir Anggota Dewan
KOMITMEN: Ketua DPC PPP KLU Narsudin berdialog dengan pengurus PPP membahas Pilkada KLU, beberapa waktu lalu.( NARSUDIN UNTUK RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada kabarnya segera disahkan. Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang maju pilkada, tak lagi diharuskan mundur dari keanggotaan legislatif, cukup cuti.

Wacana pengesahan revisi undang-undang ini pun mendapat respons positif dari sejumlah kalangan anggota DPRD yang dulu tidak mau maju, gegara harus mundur dari keanggotaan DPRD.

Sikap para politisi itu pun disindir oleh Anggota DPRD Lombok Utara Narsudin yang juga bakal calon wakil bupati untuk Pilkada Lombok Utara 2020. Menurutnya, mereka ini seolah-olah tidak berani mengambil keputusan pasti, justru plinplan menunggu keputusan revisi. “Kalau ada politisi anggota dewan yang takut berani itu perlu dipertanyakan komitmennya. Tidak jelas komitmennya, kalau saya tetap maju,” tegas Narsudin kepada Radar Lombok, Kamis (7/11).

Menurut Ketua DPC PPP KLU ini, seorang politisi sejati tidak pernah menghiraukan apakah harus mundur atau cuti. Karena calon pemimpin masa depan itu harus ikhlaskan semua. “Memang ketika kita mundur menjadi anggota dewan, masyarakat akan berlomba-lomba mendukung kita menjadi calon bupati? Kalau mengukur pilkada dari sisi keuangan ya keuangan. Kalau saya menilai dengan harus cuti itu justru membuat kita tidak semangat dalam memenangkan pilkada itu,” tegasnya.

Selain itu kata Narsudin, anggota dewan yang berkeinginan maju tetapi tak mau mundur dari keanggotan dewan, tampak takut meninggalkan jabatan ketika tidak terpilih, sebab mereka tidak optimistis memenangkan pilkada. “Harus komitmen dong pilih salah satu,” sindirnya.

Ia menegaskan, aturan pada revisi itu masih simpang siur. Masih dibicarakan di tingkat asosiasi dewan. Butuh proses lama, karena tahapan pilkada sudah berjalan.

Untuk merevisi aturan, harus dibicarakan di tingkat fraksi, badan legislasi nasional, belum lagi mengarah ke pengesahan. Kalaupun diketok, tidak serta merta langsung berlaku. Kecuali revisi aturan ini dibicarakan dua atau tiga tahun sebelumnya, kemungkinan bisa diimplementasikan pada Pilkada 2020. “Jadi, kita sebagai anggota dewan harus memahami tahapan itu. Sebab pilkada sudah mulai,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat, mari memilih para calon pemimpin yang berkomitmen membangun daerah yang siap dan ikhlas menghadapi risiko. Sebab, pilkada itu agenda besar daerah dalam rangka mencari orang-orang berkomitmen dalam membangun daerah. “Khusus saya sekarang sudah dicalonkan oleh PPP sebagai bakal calon wabup, dan sekarang terus bergerak dan ikhtiar,” tegasnya. (flo)

Komentar Anda