Mohan Ultimatum Tempat Hiburan Jika Nekat Buka

H Mohan Roliskana (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM – Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana memberikan ultimatum kepada tempat hiburan di kota ini untuk tidak nekat membuka selama bulan suci Ramadan. Keputusan ini diambil dalam upaya menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Orang nomor satu di Kota Mataram itu mengaskan, langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan budaya masyarakat setempat. Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketentraman dan kedamaian selama bulan Ramadan. Terlebih Surat Edaran (SE) Wali Kota Mataram Nomor 100.3.4/82/Bks-pol/III/2024 tentang pelaksanaan kegiatan di bulan Suci Ramadan tahun 2024 sudah dikeluarkan dan harus menjadi acuan bersama. “Saya minta itu dipatuhi betul supaya kita tidak mengambil tindakan-tindakan yang tidak perlu lah,” ujar H Mohan Roliskana, Jumat (15/3).

Wali Kota berharap semua pihak mematuhi surat edaran yang diberikan. Dengan demikian tindakan tegas terhadap tempat hiburan yang tetap nekat membuka usahanya di bulan Ramadan tidak dilakukan. Karena itu, semua pihak diminta bekerjasama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Mataram di bulan suci Ramadan. “Ini butuh kerjasama kita semua untuk kepentingan kita bersama,” katanya.

Baca Juga :  Rekrutmen ASN, Kajian Jabatan Lulusan SD Belum Rampung

Surat edaran yang sudah diberikan diharapkan bukan sekadar imbauan. Tetapi juga tentunya harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Kota Mataram. “Saya harapkan itu dipatuhi sebaik mungkin,” ungkapnya.

Kasatpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi mengatakan, SE yang ditandatangani Wali Kota Mataram menjadi pedoman untuk pelaksanaan kegiatan selama bulan suci Ramadan. Salah satunya adalah melarang tempat hiburan untuk beroperasi selama bulan Ramadan. Larangan tertuang pada poin ke empat, bahwa pemilik atau pengelola tempat hiburan untuk tidak beraktivitas selama bulan suci Ramadan. ‘’Untuk tempat hiburan itu ditutup total selama Ramadan,” kata Irwan Rahadi.

Baca Juga :  Tiga Kandidat Sekda Mataram Siap Bersaing

Irwan menegaskan, untuk tempat hiburan ditutup total selama Ramadan. Termasuk kafe dan karaoke ditutup sementara selama bulan Ramadan. Dasar hukum penutupan ini surat edaran. Isinya seperti tahun sebelumnya meminta kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan untuk tidak beraktivitas selama bulan suci Ramadan. Pengaturan tempat hiburan ini untuk menjaga kekhusyukan ibadah dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. “Seperti tahun-tahun sebelumnya itu tempat hiburan ditutup,” ungkapnya.

Irwan juga memastikan kesiapannya untuk melakukan pengawasan dengan giat patroli yang digencarkan selama pelaksanaan bulan suci Ramadan. “Pengawasan tetap kita lakukan setiap harinya. Sampai saat ini belum ada yang ditemukan melanggar sesuai SE yang dikeluarkan,” katanya. (gal)

Komentar Anda